Blitar

Keberadaan Swalayan Berjejaring di Kota Blitar Dibatasi

Diterbitkan

-

Keberadaan Swalayan Berjejaring di Kota Blitar Dibatasi

Memontum Blitar — Raperda Inisiatif Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sudah tuntas dibahas Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Blitar. Selanjutnya Ranperda inisiatif tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Blitar, Jumat (9/2/2018) besuk untuk disyahkan menjadi Perda. Ketua Bapemperda DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan, dalam pembahasan Raperda Inisiatif Pasar Rakyat tersebut dihasilkan beberapa poin penting. Diantaranya pembatasan jumlah minimarket berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Kota Blitar.

“Jumlah minimarket berjejaring nantinya dibatasi hanya 22 minimarket, dan lokasi pendiriannya juga diatur”, kata Syahrul Alim, Kamis (8/2/2018). Pendirian minimarket berjejaring, lanjut Syahrul hanya diperbolehkan di jalan nasional dan jalan provinsi, namun juga dibatasi hanya dua sampai tiga unit. Sementara jalan-jalan di dalam Kota dan perkampungan penduduk dilarang untuk didirikan minimarket berjejaring.

“Saat ini jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar baru lima unit, dan semuanya sudah memenuhi kriteria”, kata Syahrul Alim, Kamis (8/2/2018). Syahrul menambahkan, untuk minimarket atau toko swalayan lokal tidak ada pembatasan, baik secara jumlah maupun lokasi. Selain terkait lokasi, dalam Perda Inisitif itu, juga mengatur soal tenaga kerja di minimarket maupun toko swalayan. Dalam perda tersebut dicantumkan sekitar 70 persen tenaga kerja di minimarket maupun toko swalayan harus warga lokal Kota Blitar.

“Rencananya, Raperda Inisiatif ini akan kami paripurnakan besok (Jumat) untuk disyahkan menjadi Perda. Dan Perda ini juga untuk memberi kesempatan kerja seluas-luasnya bagi warga lokal Kota Blitar”, pungkas Syahrul Alim. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas