SEKITAR KITA

Kebun Binatang Surabaya Bakal Diuji Coba Buka

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal melakukan uji coba pembukaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Surabaya North Quay (SNQ). Untuk melakukan uji coba itu, saat ini masih terus dilakukan koordinasi. 

“Kita masih melakukan koordinasi, karena baru kemarin kita menerima kabar kalau beberapa taman rekreasi, sudah boleh dibuka,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (01/10/2021).

Baca juga:

Advertisement

Eri Cahyadi mengatakan, pembukaan uji coba itu akan dilakukan secepatnya. Namun untuk saat ini, Pemkot Surabaya masih mempelajari terlebih dahulu SE tersebut bersama dengan pelaku usaha taman rekreasi yang dipilih. Sehingga, saat uji coba nantinya dapat berjalan sesuai dengan Prokes yang berlaku. “Masih kita rapatkan. Tapi yang penting saat buka nanti tetap aman. Semoga minggu depan sudah bisa buka kembali,” ujarnya.

Eri menjelaskan, bahwa pada masa uji coba itu, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut penting untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code Aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).  

“Prokesnya harus dilaksanakan dengan ketat. Tidak melakukan pembayaran secara tunai, semuanya harus non-tunai,” ujarnya 

Dijelaskan pula, jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Nantinya harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. “Insya Allah nanti kita akan kontrol itu semua. Saat ini masih kita rapatkan,” jelasnya. 

Sementara itu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan penerapan Prokes pada uji coba pembukaan usaha pariwisata taman rekreasi di daerah dengan PPKM Level 3 di Jawa-Bali. 

Advertisement

Surat Edaran bernomor SE/19/IL.04.00/DII/2021 itu memuat daftar taman rekreasi yang dilakukan uji coba penerapan Prokes tahap I dan II di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan SE tersebut, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib untuk mendaftarkan QR Code Aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Taman Rekreasi, dan disampaikan kepada Kemenparekraf untuk selanjutnya diproses ke Kemenkes.

Pada SE itu juga disebutkan, bahwa anak berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki taman rekreasi yang dilakukan uji coba. Kemudian, pengunjung yang memasuki taman rekreasi harus sudah divaksin Covid-19 (minimal vaksin dosis pertama). Lalu, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi dan dalam kondisi sehat (suhu badan normal), serta mematuhi Prokes. (ade/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas