Gresik

Kecamatan Driyorejo dan Menganti Paling Rawan Narkoba di Gresik

Diterbitkan

-

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro saat memberikan keterangannya

Gresik Memontum—-Dua Kecamatan di Kabupaten Gresik cukup mengkhawatirkan dalam peredaran narkoba. Hal itu diungkapkan Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat gelar perkara di Mapolres Gresik, Senin (9/7/2018). Kapolres mengungkapkan, Selama sebulan saja, yaitu Juni 2018, Polres Gresik berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka. Dua Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Menganti.

“Driyorejo paling rawan karena berbatasan langsung dengan Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto. Demikian juga dengan Menganti yang berbatasan langsung dengan Benowo, Surabaya,” ujarnya kepada media.

Dari ungkap kasus, sebanyak sabu 14,5 gram berhasil diamankan, 639 butir pil koplo, handphone 10 unit, pipet 10 buah, satu kompor, dan uang Rp 222.000. Dari total belasan tersangka, delapan diantaranya adalah pengedar, delapan lainnya kedapatan membawa sabu, dan dua sisanya adalah pengguna.

“Narkoba yang diedarkan di Gresik dalam ungkap kasus ini berasal dari Surabaya, tepatnya daerah Pulosari dan Tambakasri,” kata Kapolres. “Dari pengakuan tersangka, paket hemat sabu satu poketnya dijual Rp200 ribu,” imbuhnya.

Advertisement

Sasaran penjualan narkoba kebanyakan adalah karyawan swasta atau buruh pabrik. Ia mengaku belum mendapatkan tersangka dari pelajar maupun mahasiswa. Rata rata tersangka berusia mulai 24 tahun hingga 47 tahun.

Modus yang digunakan para pengedar adalah shelter putus, komunikasi melalui ponsel. Misalnya pembeli menaruh uang di suatu tempat seperti terminal, kemudian penjual menaruh barangnya juga di suatu tempat. Kemudian pegedarnya kabur.

Ancaman hukuman yang diberikan kepada pengedar yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk delapan tersangka yang kedapatan membawa narkoba dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Advertisement

Sedangkan, pengguna diancam dengan Pasar 132 Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 20019 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.(sgg/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas