Hukum & Kriminal
Kedapatan Membawa Sabu, Dua Pemuda Asal Kediri Harus Mendekam di Polsek Pakisaji Malang

Memontum Malang – Dua tersangka kasus narkotika, berinisial DAS (25) dan PAP (22), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, hingga Senin (07/02/2022), masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Pakisaji. Sebelumnya, dua orang ini ditangkap di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (05/02/2022) dini hari.
Kapolsek Pakisaji, AKP Sutomo menerangkan, kedua pelaku diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. “Dua pelaku ini merupakan warga Mojoroto, Kediri,” ungkap AKP Sutomo, Senin (07/02/2022).
AKP Sutomo menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas Patroli Polsek Pakisaji sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli antisipasi tindak kriminalitas. Kemudian mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang yang mencurigakan di sekitar Jalan Raya Kebonagung.
Baca juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
“Ada warga yang curiga dengan gerak gerik pelaku, kemudian menghubungi petugas kami di lapangan. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas kami langsung menuju TKP,” terang AKP Sutomo.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang di simpan di sandal pelaku. “Setelah digeledah, petugas kami berhasil menemukan satu paket sabu yang diletakkan di sandal pelaku. Untuk beratnya sekitar 0,27 gram,” tambahnya.
Kini, para tersangka telah diamankan di Polsek Pakisaji. Petugas masih terus melakukanpengembangan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hms/gie)
















