Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan 20,45 Gram Sabu, Janda Pasuruan Ditangkap Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Seorang janda mengaku bernama Mutmainah alias Mut (41), warga Dusun Badud, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu (01/01/2023) tadi, menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, Mut ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota di rumahnya, karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu (SS). Meskipun kedapatan barang-bukti (BB) seberat 20.45, namun Mut mengaku hanya sebagai kurir.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dody Pratama mengatakan bahwa penangkapan Mut, berawal dari penyelidikan petugas usai pengembangan penangkapan pelaku pengguna Narkoba.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
“Dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, kami akhirnya melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari sinilah kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial M. Saat itu, tersangka sudah tidak bisa mengelak karena karena kedapatan BB Narkoba jenis sabu,” ujar Kompol Dody.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat memjadi kurir sabu karena faktor ekonomi untuk menambah penghasilan sehari-hari. “Tersangka mengaku baru-baru ini menjadi kurir dan penggina sabu. Untuk BB sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial T, yang masih dalam pencarian petugas,” ujarnya. Atas perbuatannya itu, Mut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gie)