Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan 45 Gram Sabu, Perempuan Asal Singosari Dibekuk Satnarkoba Polresta Malang

Memontum Kota Malang – Seorang wanita berinisial ENK (27), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, hingga Jumat (23/09/2022) tadi, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sebelumnya, terduga tersangka itu ditangkap karena sebagai kurir Narkoba jenis sabu-sabu (SS) di kawasan Kota Malang.
Saat ditangkap, wanita berambut panjang ini kedapatan sabu seberat 45 gram. Tentunya, jumlah tersebut cukup besar. Kini, petugas Resnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar yang berada di atas ENK.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi kalau ENK telah telah terlibat peredaran Narkoba di Kota Malang.
Baca juga :
- Gubernur Sulawesi Utara Ke-4 Terima Anugerah Pena Mas PWI
- Pemkot Batu Siapkan Alokasi Rp 1 Miliar untuk Wujudkan Transportasi Gratis Siswa SD hingga SMP
- Operasi Pekat di Dua Kecamatan, Satpol PP Probolinggo Amankan Delapan Perempuan
- Implementasi UU ASN, BKPSDM Kota Malang Masih Tunggu PP dan Juknis
- Miliki Dua Kecamatan Penopang Produksi Cabai, Dispangtan Kota Malang Berharap Mampu Bantu Tekan Inflasi
Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyeledikan hingga berhasil menangkap ENK di rumahnya. Dari penangkapan itu, ENK tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan sabu seberat 45 gram, timbangan digital dan sebuah HP.
Meskipun kedapatan sabu dengan berat yang cukup besar, namun ENK bersikukuh bahwa dirinya bukanlah bandar maupun pengedar. Sebab dirinya hanya mendapatkan sabu dari kenalannya berinisial M. Dia hanya bertugas mengantarkan sabu tersebut ke seseorang dengan sistem ranjau.
Namun saat sedang menunggu perintah dari M, dirinya sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. “Tersangka ENK dan M ini telah saling kenal sekitar enam bulan yang lalu. Selama enam bulan ini, tersangka ENK dan telah mendapat narkoba dari M sebanyak lima kali. Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal seumur hidup. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya. (gie)

-
Hukum & Kriminal4 minggu
Pengelola Rumah Bersubsidi di Sumbersuko Lumajang Diperiksa Unit Tipidkor Polres
-
Hukum & Kriminal3 minggu
Pulbaket Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan dan Penjualan Rumah Subsidi Sumbersuko Terus Didalami
-
Kota Batu4 hari
Batu Shining Orchids Week 2023 Didorong Jadi Tuan Rumah Pameran Anggrek Tingkat Asia Pasifik
-
Jember4 minggu
Libatkan Swasta Melalui CSR, Pemkab Jember Lakukan Pasar Murah dan Pemberian Makanan Tambahan
-
Kediri4 minggu
Menang Telak Lawan Madura United, Mas Dhito: Komunikasi dan Disiplin Tim Sangat Bagus
-
Politik3 minggu
Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban
-
Kabar Desa3 minggu
Gebyar Pembangunan Perkebunan Jatim, Ketua Gapoktan Margo Makmur Terima Paket Pengolahan Kopi
-
Kota Malang3 minggu
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Penertiban Simbol Parpol