Hukum & Kriminal

Kejari Jember Terima Pelimpahan Kasus ITE Rugikan Puluhan Juta

Diterbitkan

-

Kasi Pidana Umum I.Made Endra, di ruang Kerjanya. (yud)

Jember, Memontum – Kejaksaan Negeri Jember terima pelimpahan P21 (Lengkap) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya berNomor BP/64/VII/RES.2.5/2019/Ditreskrimsus Polda Jatim terdakwa berinisial AJS (21) Warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.

Pria lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jember itu berhasil menggondol puluhan juta dari pemilik nasabah bank luar negeri, dalam kasus dakwaan ITE dengan modus membuat akun abal-abal.

Kasi Pidana Umum I Made Endra, melalui Gidion Ardana Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi, menerangkan kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Surabaya).

“Pada hari ini Kamis tanggal 8 Agustus 2019 telah menerima pelimpahan perkara pelanggaran undang-undang ITE atas nama tersangka AJS (21) Warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Surabaya),”kata Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi, Kamis (8/8/2019) sore.

Advertisement

Masih kata Gidion Ardana, Terdakwa pada bulan Juni lalu melakukan Skimming atas data dari kartu kredit milik beberapa orang yang yang milik orang luar negeri.

“Dia mendapatkan data-data kartu kredit tersebut dari seseorang yang dibelinya dan membuat akun abal-abal (palsu) mengajukan tagihan terhadap pemilik kartu kredit, otomatis orang tersebut yang ada di luar negeri memberikan data dan identitas nama nya serta password-nya secara otomatis kartu kredit setelah klik ok maka sejumlah uang itu akan masuk ke rekening terdakwa,”ungkapnya.

Sehingga Lanjut Gidion, korban mengalami kerugian puluhan juta, setelah saldonya berkurang dan beralih ke rekening terdakwa atas laporan tersebut tim Cyber Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dan menangkap tersangka, karena perbuatan hukum nya di Jember, maka kasus ini disidangkan di PN Jember.

“Tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat 2 juto pasal 46 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik, ” pungkasnya (yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas