Hukum & Kriminal

Kejari Jember, Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Manggisan

Diterbitkan

-

Tersangka ES usai dilakukan pemeriksaan langsung diamankan ke Lapas Jember. (ist)

Jember, Memontum – Setelah Anas Makruf mantan Disperindag Kabupaten Jember ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, kini, Jumat (25/1/2020) siang, Kejari Jember, kembali tetapkan ES sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejari Jember, Agus Budiarto, kepada wartawan menjelaskan, pria asal propensi lombok (ES) tersebut merupakan pihak yang melaksanakan pembangunan Pasar Tanggul pada tahun 2018.

“Ia memang orang yang membantu kegiatan pembangunan di lapangan, yang diminta oleh direktur utamanya,” terang Agus Budiarto.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus, Setyo Adhi Wicaksono menerangkan, ES merupakan pihak yang mendapatkan kuasa untuk menjalankan proyek pembangunan yang menggunakan APBD Kabupaten Jember tahun 2018.

Advertisement

“Dia yang diberi kuasa direktur. Dia yang melaksanakan, namun meski mendapat kuasa direktur ES bukan orang yang mempunyai posisi struktural dalam perusahaan pemenang tender proyek tersebut, ” terang Setyo.

Setyo mengatakan, dalam penetapan terhadap tersangka dirinya tidak memiliki keraguan, sebab telah memiliki lebih dua alat bukti yang cukup, bahkan dirinya mengaku telah mengantongi 3 alat bukti.

“Tiga alat bukti itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli dan dokumen atau surat, ” katanya.

Sambung Setyo, penyidik kejaksaan juga telah memiliki perhitungan kerugian negara atas proyek tersebut. “Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan perkara ini,” tegasnya.

Advertisement

BACA : Anas Maruf Mantan Kadisperindag Jember, Ditahan Kejari Jember

Dalam kasus dugaan korupsi pasar manggisan kejaksaan, sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AM yang merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta F, seorang konsultan perencanaan, dan ketiga tersangka dititipkan di Lapas Jember guna mempermudah proses selanjutnya.

Diketahui, proyek revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul yang menggunakan APBD pada tahun 2018 senilai Rp 7,8 miliar. Proyek ini dimenangkan PT Dita Putri Waranawa, dan sampai kini, pasar tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Kerugian negara senilai Rp 685 juta. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas