Kabupaten Malang

Kejari Kabupaten Malang Panggil 6 Kades

Diterbitkan

-

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (dok)

* Terkait Pembayaran Pajak DD/ADD

Memontum Malang–Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Malang memanggil enam Kepala Desa (Kades) lantaran belum membayar pajak Anggaran Dana Desa (ADD) dan dan Dana Desa (DD), yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Malang Wahyu Susanto mengatakan, pemanggilan 6 kades tersebut dikarenakan mereka hingga saat ini belum melakukan pembayaran pajak ADD/DD.

“Kami hanya menjalankan tugas sebagai negoisator yang mewakili Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen, Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Advertisement

Ke-enam Kades tersebut, lanjut Wahyu, yakni dari Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Desa Talok, Kecamatan Turen, dan Desa Klepu, Desa Tegalrejo serta Desa Sumberbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Mereka seharusnya membayar pajak yang totalnya mencapai Rp 100 juta-Rp 200 juta.

“Kami melakukan pemanggilan ini hanya ingin mengetahui ada masalah apa kok hingga saat ini pajak ADD/DD belum dibayar,” jelasnya.

Sebab, tambah Wahyu, dalam penggunaan dan pengelolaan ADD/DD ada pajak yang harus dibayarkan, apalagi jika digunakan untuk pembangunan di desa dimana kegiatan pembangunan di desa dari ADD/DD ada pajak yang harus dibayarkan pada kas negara, karena KPP Pratama kepanjen sudah sering melakukan sosialisasi.

“Jika pemanggilan kami hingga tiga kali tidak dipenuhi oleh keenam kades tersebut, maka kami akan melakukan kajian untuk dianalisa kembali. Apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau tidak. Tapi, jika dari kajian itu ada indikasi upaya melawan hukum, maka kasusnya akan kita tingkatkan ke ranah pidana,” tandasnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Desa Talok, Turen Joko Sugeng Suprapto mengaku jika dirinya telah memenuhi pemanggilan tersebut.

“Saya sudah datang ke Kejari, disana saya dimintai keterangan (klarifikasi) soal kesulitan apa kok nunggak Pajak ADD/DD mulai tahun 2016, 2017, dan 2018,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengakui jika pihaknya belum melakukan pembayaran pajak tersebut, apalagi ditahun 2018, karena ada keterlambatan pencarian dan proses pembangunannya belum selesai.

“Saya di kasih waktu selama dua Minggu untuk melumasi. Sedangkan pajak ditahun 2016 sebesar Rp 40 juta, ditahun 2017 sebesar Rp 59 juta, dan tahun 2018 masih dalam pembangunan,” pungkasnya. (sur/oso)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas