Sidoarjo

Kejari Sidoarjo Digugat 2 Tersangka Pungli PG Krembung

Diterbitkan

-

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Khalid

*Tim Penyidik Optimis Menangkan Pra Peradilan

Memontum Sidoarjo—Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tetap optimis bakal memenangkan gugatan pra peradilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Pabrik Gula (PG) Krembung senilai Rp 1,6 miliar. Alasannya, tim penyidik sudah menjalankan prosedur pemeriksaan dan bukti-bukti kuat untuk menetapkan Manager Keuangan PG Krembung, Dadang Retyo Karnoto dan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) PG Krembung, Moh Suyono.

 

“Kami optimis menang dalam gugatan pra peradilan itu. Kami punya dasar alasan (reason) yang kuat dan alat bukti yang mencukupi berdasarkan kaidah dan SOP untuk menetapkan kedua tersangka dan menahannya,” terang Kasi Intel, Kejari Sidoarjo, Idham Kholid kepada Memo X, Senin (27/11/2017).

Advertisement

 

 

Lebih jauh, mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung ini menguraikan diperkirakan hasil putusan sidang pra peradilan itu diketahui dan diputuskan dalam minggu ini. Alasannya, waktu pra peradilan bagi tersangka kasus dugaan korupsi hanya 7 hari.

 

Advertisement

 

“Kami menurunkan tim khusus, untuk menangani perkara gugatan pra peradilan ini,” imbuhnya. Saat ini, lanjut pria yang akrab dipanggil Idham ini materi gugatan pra peradilan itu soal penetapan tersangka, penahanan dan sejumlah materi lainnya. Namun tim jaksa sudah menyiapkan semuanya. “Kalau melihat materi gugatannya, kami tetap optimis menang,” pungkasnya.

 

 

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Pabrik Gula (PG) Krembung, Senin (06/11/2017) petang. Kedua tersangka itu ditetapkan tersangka pasca diperiksa seharian penuh di ruang Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kedua tersangka yang ditetapkan tersangka dan ditahan itu masing-masing adalah Moh Suyono yang tak lain adalah Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) dan Dadang Retyo Karnoto yang tak lain adalah Manager Keuangan PG Krembung.

 

Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo. Keduanya dituding berkonspirasi dalam pungutan uang milik petani tebu hingga mencapai Rp 1,6 miliar mulai Tahun 2015 hingga 2017. (wan/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas