Hukum & Kriminal
Kejari Sumenep Keluarkan Sprindik Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN
Memontum Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep merasa yakin dengan dugaan adanya kebocoran uang negara di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sumenep. Terbukti, Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus dugaan korupsi oknum pejabat bank plat merah itu.
Kajari Sumenep, Trimo, melalui Kasi Intel, Novan Bernadi, mengungkap modus dugaan korupsi uang negara di Bank BUMN tersebut. Menurutnya penyidik kejaksaan tengah melakukan penyelidikan adanya dugaan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Modusnya, oknum pejabat Bank BUMN Sumenep itu menggulirkan dana melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para UMKM dan program Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDes) dari tahun 2015 – 2018,” beber Novan.
Jadi, lanjut Novan, dana miliaran rupiah itu sengaja digarong dengan cara menggulirkan dana KUR Dan KUPEDes selama 3 tahun berjalan. “Namun dana tersebut ternyata dicairkan pada proposal pengajuan yang fiktif oleh oknum itu. Yakni mulai identitas, usaha, agunan dan buku tabungan itu dsemua dipalsukan,” ujarnya.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Dengan kata lain, para oknum pejabat di salah satu bank plat merah ini telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan dana dengan pengajuan kredit fiktif. Sehingga dalam realisasi Program KUR itu tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Tapi digunakan oleh oknum pihak bank itu sendiri.
Perkara ini, kata dia, sudah jadi atensi penyidik Kejaksaan. Sehingga Kajari secara tegas meminta tim penyidik untuk benar-benar bekerja keras dan kerja cerdas dalam mengungkap, mengumpulkan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara kasus kredit fiktif miliaran rupiah tersebut.
“Sprindik sudah diterbitkan dan kedepan nanti akan ditetapkan siapa tersangkanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab tim penyidik menemukan adanya kerugian negara di atas Rp 1 milliar lebih,” katanya. (dan/edo/gie)