Kabupaten Malang

Kelengkapan Administrasi Balon Kades Kabupaten Malang Mulai Diurus

Diterbitkan

-

Kelengkapan Administrasi Balon Kades Kabupaten Malang Mulai Diurus

Memontum Malang – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tgl 30-Juni 2019 mendatang, para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa mulai mengurus kelengkapan administrasi.

Hal itu merujuk Permendagri RI nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sesuai ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indoneisa Nomor 43 Tathun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang Pemilihan Kepala Desa.

Drs Sunyono Muhidin salah seorang Balon Kades Segaran Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang menjelaskan, sebagai seorang Balon Kades pihaknya harus melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia.

Pertama, kata sosok yang hingga saat ini masih duduk selaku Kepala SMP PGRI 2 Gedangan ini, pertama, surat pengantar dari panitia untuk pengurusan SKCK ke Polsek setempat dan Polres Malang.

Advertisement

Selanjutnya, tambah sosok yang juga petani tebu ini,surat keterangan dari BNN terkait ketidakterlibatan seorang Balon Kades dalam penggunaan obat-obat terlarang.

Hal yang tak kalah penting juga surat rekomendasi dari PN (Pengadilan Negeri) tentang keterlibatannya dalam perkara hukum, baik perdata maupun tindakan pidana. Ada juga tes kejiwaan di RSUD Kanjuruhan.

“Selain legalisir akte, KK, KTP di Dispenduk Capil juga izasah terakhir di Diknas Kabupaten Malang,” ungkap Sunyono mengakhiri wawancara. (sur/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas