Kabupaten Malang
Kelola DBHCHT Rp 8,4 Miliar, Disnaker Kabupaten Malang Siap Maksimalkan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Memontum Malang – Optimalisasi anggaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diperuntukkan untuk tiga bidang, yakni bidang penegakan hukum, bidang kesehatan dan bidang kesejahteraan masyarakat, terus dimaksimalkan sejumlah dinas di Kabupaten Malang. Langkah tersebut, seperti yang sudah mulai dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang. Sebagai salah satu dari beberapa dinas penerima DBHCHT di Kabupaten Malang, bidang kesejahteraan masyarakat akan menjadi sasaran prioritas di tahun 2025.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto, menjelaskan bahwa untuk tahun ini secara keseluruhan ada sebanyak Rp 8,4 miliar, anggaran DBHCHT yang dikelola oleh dinas. Total anggaran itu, akan teralokasi untuk pelatihan dan BPJS Ketenagakerjaan, atau bidang kesejahteraan masyarakat.
“Khusus untuk pelatihan, anggaran yang dialokasikan senilai total Rp 8 miliar. Adapun peruntukannya, yakni menjangkau sekitar 739 peserta atau orang, pelaksanaan kegiatan sebanyak 34 item dan pelatihan yang diberikan terdiri sekitar 12 jenis. Dalam penggunaan anggaran itu, termasuk di dalamnya juga ada pembelian bahan dasar untuk pelaksanaan pelatihan. Sebagai contoh pelatihan bakery, maka bahan dasar yang dibeli adalah seperti telur, tepung dan bahan dasar lain,” kata Plt Kadisnaker, Rabu (30/04/2025) tadi.
Yudhi menambahkan, terkait peserta pelatihan, itu menyesuaikan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkue). Di mana untuk peserta, melibatkan seperti petani tembakau, butuh rokok, masyarakat lain hingga petani cengkeh. Karenanya, koordinasi pelatihan juga melibatkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang.
Baca juga :

“Ketentuan lain juga seperti usia peserta dan warga Kabupaten Malang,” ujarnya.
Masih menurut Yudhi, untuk pelaksanaan pelatihan sendiri, Disnaker telah mengawalinya pada April ini. Adapun cara yang digunakan, yaitu mengundang peserta dan menghadirkan di tempat pelatihan. Sementara untuk proses pelaksanaan, tergantung dari jenis pelatihan yang diberikan.
“Seperti pelatihan bakery, ini untuk pelatihannya sampai 19 hari. Kemudian pelatihan menjahit, itu waktu yang dibutuhkan hingga 30 hari. Jadi, pelatihan yang diberikan mulai dari teori hingga praktek. Setelah selesai, diberikan sertifikasi uji kompetensi, pendampingan hingga grup monitoring untuk update progres,” imbuhnya.
Plt Kadisnaker juga menambahkan, untuk memaksimalkan setiap pelaksanaan pelatihan, Disnaker juga melibatkan Bank Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan hingga DPRD Kabupaten Malang. Sejumlah pihak sengaja dihadirkan, selain untuk pengawasan dan kontrol, juga terkait dengan pelaksanaan pelatihan. “Seperti Bank Jatim, dalam pelaksanaan pelatihan juga bisa berhubungan dengan permodalan. Begitu juga Dinas Koperasi, bisa juga terkait dengan izin berusaha. Sehingga, pelatihan yang diberikan benar-benar bisa maksimal,” paparnya. (sit/adv)










