Situbondo

Keluarga Pasien Harus Patuhi Tata Tertib RSUD Abdoer Rahem

Diterbitkan

-

Keluarga Pasien Harus Patuhi Tata Tertib RSUD Abdoer Rahem

“Jadi untuk membesuk itu sudah ada aturannya, dua orang saja kalau lebih dari itu dilarang karena akan mengganggu kesehatan pasien yang dijaga. Bayangkan saja kalau yang membesuk banyak pasien akan sesak karena pengap, makanya itu dibatasi,” ujarnya.

Dokter Tony Wahyudi menegaskan, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tentang Kesehatan. Pasal 115 ayat 1.a : Rumah sakit merupakan salah satu kawasan tanpa rokok, dan Pasal 199 : Sangsi Pelanggaran kawasan tanpa rokok pidana serta di denda paling banyak Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ), tegasnya.

Ditambahkan, Lelaki yang murah senyum itu juga menjelaskan, bahwa bila pasien atau keluarga pasien tidak mentaati tata tertib rumah sakit, maka akan ada sangsi yang akan diberikan. Dimana sangsi tegasnya bila pasien atau keluarga pasien melanggar maka pasien akan dipulangkan oleh pihak RSUD.

“Tidak langsung dipulangkan tapi akan ada teguran, nah kalau teguran itu tetap tidak diindahkan kita pulangkan saja. Lanjut dia, seperti ada beberapa waktu lalu ada keluarga pasien yang datang memenuhi ruangan dan kami tegur malah marah-marah, kami kemudian memanggil keluarga pasien dan menjelaskan aturan yang ada dan keluarga pasien tersebut akhirnya minta maaf dan mau menaati aturan kami,” tutupnya. (im/yan)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas