Kabupaten Malang

Kerja Sama Apik Bea Cukai dan Pemkab Malang Musnahkan 3,5 Juta Rokok dan 264,9 Liter Miras Ilegal

Diterbitkan

-

MUSNAHKAN: Bea Cukai bersama Forkopimda Kabupaten Malang menjelang pemusnahan rokok dan Miras. (memontum.com/sit)

Memontum Malang – Sebanyak sekitar 3.574.333 batang rokok dan 264,9 liter minuman keras (Miras) ilegal hasil penyitaan Bea dan Cukai bersama Pemkab Malang serta Forkopimda Kabupaten Malang, dimusnahkan bersama di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (18/06/2025) tadi. Sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan itu, ditafsir membuat kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 2,7 miliar.

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, menjelaskan bahwa pemusnahan barang sitaan itu menjadi edukasi bagi masyarakat yang belum tahu terkait bahaya peredaran rokok dan Miras ilegal. Terutama, tentunya bagi kesehatan pengkonsumsi.

“Dengan pemusnahan ini, kami harapkan ada efek edukasi kepada masyarakat. Bahwa barang-barang yang tidak resmi atau ilegal, itu merugikan negara juga merugikan kesehatan di masyarakat,” kata Wabup Lathifah.

Ditambahkannya, bahwa rokok dan Miras ilegal yang dikonsumsi tubuh memiliki kandungan yang belum teruji oleh tubuh. Apakah bahan yang digunakan baik untuk kesehatan tubuh dan apakah kondimen-kondimen pada produk ilegal itu berbahaya atau tidak.

Advertisement

“Rokok ilegal itu lebih tidak sehat, karena campuran zat-zatnya tidak terkontrol. Maka diimbau kepada masyarakat untuk menggunakan rokok yang resmi dan bercukai. Karena, ini berdampak juga untuk masa depan negara kita,” tambahnya.

Baca juga :

Wabup Lathifah juga mengatakan, bahwa pihaknya akan terus sejalan dengan Bea Cukai dan Forkopimda, untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal. “Kita sepakat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan barang-barang yang ilegal, terutama di wilayah Kabupaten Malang,” tegas Wabup Lathifah.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya 2024 atau pada periode yang sama, hasil sitaan rokok dan Miras ilegal mengalami kenaikan. “Kalau mengenai kerugian secara jumlah penindakan, itu kita meningkat. Sampai dengan Juni ini sudah 13 juta batang dan yang dimusnahkan hari ini sekitar 3,5 juta batang,” kata Gunawan.

Dirinya juga menerangkan, keberhasilan tersebut juga hasil dari kerja keras semua pihak dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Diketahui, DBHCHT ini dimanfaatkan kembali untuk tiga aspek, yakni kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum.

Advertisement

“Salah satu kegiatan dalam penegakan hukum adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat termasuk kegiatan hari ini dibiayai oleh DBHCHT. Jadi, kami selaku Kementerian Keuangan Direktorat Cukai tidak bisa berdiri sendiri. Kami juga harus berkolaborasi bersinergi dengan Pemkab. Termasuk dengan APH dan TNI, kepolisian, Kejari, dalam rangka secara bersama sama melakukan sinergi kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal,” tegasnya. (sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas