Hukum & Kriminal
Kesaksian Dwi, Proyek Dibagi-bagi di Rumah Adik Walikota Pasuruan
Memontum Pasuruan – Adanya bagi-bagi proyek di lingkungan Kota Pasuruan terungkap dikesaksian Dwi Fitri Nurchayo (terdakwa) dalam persidangan M. Baqir. Di rumah Edy Trisulo Yudo (adik kandung Wali Kota Pasuruan, Setiyono) M Agus melakukan pemaparan proyek (ploting) proyek. Tidak hanya itu, dikesaksian Setyono, KPK menyita uang Rp 500 juta dari rekanan.
Kedua rekanan tersebut yakni Andi Wiyono, Direktur CV Nita Konstruksi menitipkan barang bukti sebesar Rp 300 juta dan Wongso Kusumo, Direktur CV Sinar Perdana sebesar Rp 200 juta. Pengembalian uang gratifikasi juga dilakukan Nyoman Swasti, Kepala Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Pasuruan sebesar Rp 50 juta. Ia mendapat imbalan setelah memuluskan proses pelelangan proyek yang masuk dalam plotingan.
Selain itu, Wakhfudi Hidayat, Kasubag Pengendalian BLP juga turut mengembalikan Rp 5 juta. Sedangkan Herlindra Kresnadi alias Hendro, staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pasuruan mencicil dua kali pengembalian sebesar Rp 900.000 dan Rp 1,7 juta.
Pengembalian uang gratifikasi ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa M Baqir, yang mendapatkan ploting paket proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) senilai Rp 2,29 miliar. Barang bukti tersebut diserahkan pada saat pemeriksaan di KPK, November 2018 lalu.
Para rekanan yang menjalani pemeriksaan di KPK tersebut terkait ploting puluhan paket proyek di Pemkot Pasuruan. Paket proyek ini tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), diantaranya Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD dr Soedarsono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kiki Achmad Yani menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada pemeriksaan dugaan korupsi proyek PLUT tahun 2018. Pengembangan perkara bisa dilanjutkan pada proyek-proyek lain, termasuk pada pelaksanaan proyek tahun 2017.
“Kami fokus pada berkas penyidikan, terdakwa Baqir dulu. Tahun 2018, tidak hanya PLUT, masih banyak yang lain, termasuk pada tahun sebelumnya,” kata Kiki Achmad Yani.
Sementara itu, Suryono pane kuasa hukum M. Baqir terdakwa meminta Jaksa KPK membuka pihak-pihak yang terlibat perkara ini. “Nama-nama anggota DPRD Kota Pasuruan yang terlibat patut dihadirkan dalam perselidangan. Hal ini untuk memberikan keterangan dalam perkara ini, agar semua gamblang,” kata Suryono.
“Siapa saja anggota dewan yang terlibat harus disebutkan namanya, agar tidak bias dan mencoreng nama dan kelembagaan DPRD Kota Pasuruan. Kami juga akan telusuri dan beberkan di persidangan siapa saja anggota dewan yang terlibat,” tegasnya. (dik/yan)