Hukum & Kriminal
Ketagihan “Jatah” Hohohihe Mahasiswa Ancam Sebar Adegan Sex Pacar
Memontum, Kota Malang – Tak ingin cintanya kandas dan tetap mendapat jatah hubungan seksual, ARR alias Ammar Rakha Rizqi (23) mahasiswa PTS di Kota Malang asal Wonogiri, Jawa Tengah, melakukan pemerasan terhadap sang pacar, DR (23) mahasiswi di Kota Malang yang juga asal Wonogiri.
Dengan berbekal 14 video porno hasil rekaman sendiri bersama sang pacar, Ammar melakukan pengancaman. Yakni akan mengancam disebarkan ke internet jika hasrat seksualnya tidak dipenuhi sang pacar.
Ammar juga melakukan pengancamanan akan menyebar video tersebut jika sang pacar ingin putus. Karena merasa tertekan karena dijadikan pelampiasan seksual, DR akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Malang Kota. Ammar, pun, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Malang Kota.
Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa Ammar dan DR sudah cukup lama pacaran terbukti rekaman video adegan sexnya diambil pada 29 April 2017 di sebuah kos di kawasan Jl MT Haryono Gang VIII, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan pada 15 November 2017 di Jl Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Bahkan Ammar sudah memiliki 14 video yang berbeda-beda saat melakukan hubungan seksual bersama DR.
Sekitar 3 bulan lalu DR ingin putus dengan Ammar karena sudah tidak kuat lagi dengan perlakukan sang kekasih. Namun Pemutusan hubungan tersebut ditolak Ammar. Dia mengancam DR akan menyebarkan rekaman videonya jika sampai DR berani meminta putus.
Karena ketakutan, DR pun tidak berani lagi meminta putus. Tidak sampai disini saja, Ammar juga kerap mengancam akan menyebarkan video tersebut jika DR tidak mau menuruti keinginannya melakukan hubungan seksual.
Setiap kali terangsang, Ammar selalu meminta jatah hubungan layaknya suami istri. Hal itu dilakukan seenak hati Ammar. Setiap kali kebutuhan niologisnya ingin tersalurkan, Ammar selalu meminta jatah kepada DR.
Hal itu membuat DR merasa sangat tertekan hingga pada 21 November 2019, memberanikan diri melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Polres Malang Kota segera menindaklanjuti laporan itu.
Ammar akhirnya berhasil ditangkap di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau tepatnya tak jauh dari Mapolres Malang Kota.
Kepada petugas, Ammar mengaku melakukan pengancaman karena tak ingin putus dengan DR. Adapun BB yang diamankan petugas berupa flashdisk Toshiba 32 GB, HP Oppo dan HP Asus yang berisi video porno antara Ammar dan DR.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH, mengatakan bahwa tersangka ARR dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi subsider Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang pernografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka ARR melakukan pengancaman menyebarkan video hubungannya pelapor. Motovasinya tiddak untuk menguasai barang melainkan karena tidak mau putus dan hanya ingin menyalurkan kebutuhan biologisnya saja. Saat ini dia kami kenakan terkait pornografi, namun kami masih melakukan pengemvangan. Bisa jadinya nantinya juga terdapat unsur pemerasannya. Kami masih melakukan pengembangan,” ujar AKBP Dony. (gie/oso)