Lamongan
Ketua DPRD Lamongan Pimpin Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Golkar
Memontum Lamongan – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Miftahul Khoir Efendi dari Fraksi Partai Golongan Karya, resmi diberhentikan antar waktu sebagai anggota DPRD Lamongan masa jabatan 2019-2024, Senin (17/10/2022) tadi. Sebagai gantinya, Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur, mengangkat Tulus Santoso melalui surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.413/1048/011.2/2022, yang dibacakannya dalam Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2022, dari Fraksi Golkar yang disaksikan langsung Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.
Proses PAW ini, sengaja dilakukan mengingat Miftahul Khoir Efendi, anggota DPRD Lamongan, sebelumnya meninggal dunia pada 3 Agustus 2022 lalu.
Dalam kesempatan yang berbeda, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, berharap kepada anggota DPRD Lamongan yang baru saja dilantik, dapat memegang amanah dan melaksanakan tugas dengan profesional. “Selamat kepada Saudara Tulus Santoso, yang baru saja dilantik. Ini amanah yang luar biasa dan mari berkomitmen menyuarakan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan Kejayaan Lamongan yang berkeadilan,” kata Bupati Yuhronur.
Baca juga :
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Sementara kepada anggota DPRD Lamongan yang digantikan, Bupati Yuhronur mendoakan atas segala kebaikan, sumbangsih dan pengabdian yang selama ini ditorehkan, bisa menjadi ladang pahala bagi almarhum di akhirat.
Pada PAW tersebut, juga dibacakan naskah pengucapan sumpah dan janji oleh Ketua DPRD Lamongan dan diikuti anggota DPRD Lamongan yang baru, Tulus Santoso.
Dalam sumpah dan janji itu, Tulus mengungkapkan akan memenuhi kewajibannya sebagai anggota DPRD Lamongan, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. “Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Tulus mengucapkan sumpah dan janji. (zen/sit)