Lamongan
Ketua KPUD Lamongan: 50 Persen Masyarakat Belum Tahu Pemilu Serentak
# Gelar Sosialisasi UU Nomer 7 Tahun 2017
Lamongan, Memo X– Dalam rangka memberikan pemahaman Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menggelar sosialisasi dan seminar dengan tema Penyelenggaraan Pemilu 2019 Sebagai Sarana Demokrasi Rakyat, Rabu (25/10). Sosialisasi ini melibatkan partai politik serta tokoh masyarakat. “Sosialisasi dengan melibatkan sejumlah elemen ini guna memberikan pemahaman tentang pemilu mendatang mengingat hampir 50 persen masyarakat belum mengetahui pemilu serentak. Maka diharapkan peserta dapat menularkan hasil sosialisasi ini ke masyarakat,” kata Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali.
Menurut Ghozali, panggilan akrab Imam Ghozali, sosialisasi dan seminar tersebut menjelaskan sistem pemilu yang diadakan serentak mendatang. Dimana pada pemilu tersebut pemilih akan mendapat kertas suara lebih banyak dibanding pemilu sebelumnya. “Pada pemilu serentak mendatang, pemilih akan mendapat kertas suara yang lebih banyak. Maka untuk itu perlu dilakukan sosialisasi secara inten agar masyakat pemilih benar-benar memahaminya,” jelas Ghozali yang juga berharap penyelenggaraan pemilu sebagai sarana demokrasi rakyat berjalan dengan dengan efektif serta dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, Komisioner KPU Jawa Timur Devisi SDM, Gogot Cahyo Baskoro menyebutkan dalam pemilu mendatang hak pemilih sesuai dengan e-Ktp. “Pemilih yang belum memiliki E-KTP, maka ia harus menggunakan Surat Keterangan dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil, karena sekarang untuk surat keterangan domisili sudah tidak diperbolehkan lagi, ” terangnya.
Dalam sosialisasi dan seminar penyelenggaraan pemilu bertema Penggelenggaraan Pemilu 2019 Sebagai Sarana Demokrasi Rakyat tersebut selain dihadiri Gogot, Komisioner Bawaslu Jatim Aang Khunafi, Pakar Tata Kelolah Pemilu Fisip Unair, DR Krisnugroho juga tampil sebagai narasumber. (ifa/zen