Jember
KH Umar Syaifudin Dilaporkan Polisi, Terkait Dana Talangan Haji
Memontum Jember – Rifai salah satu warga Dusun Durjo, Desa Karang Pring Kecamatan Sukorambi bersama kuasa hukumnya melaporkan oknum dari KBIH Al-Qodiri KH Umar Syaifudin ke Polres Jember, Kamis (26/7/2018) terkait persoalan dana talangan haji. Menurut kuasa hukumnya M Husni Thamrin, SH bahwa kliennya itu melapor ke Polres Jember berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dana talangan haji, sesuai dengan pasal 372 dan 378,
Penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari salah satu pengurus Al-Qodiri yaitu bernama KH Umar Syaifudin mengajak Rifai ke bank untuk mengambil dana talangan dengan cara menyetor dana awal 5 juta kemudian dia dapat dana talangan sebesar Rp 21.800.000.
“Namun begitu Rifai dapat buku tabungan dari bank tabungan tersebut diambil oleh KH Umar sampai saat ini,” ujar kuasa hukum Rifai.
Husni Thamrin menjelaskan setelah klarifikasi ke bank kalau masalah pengambilan buku tabungan milik Rifai diketahui oleh pihak bank, setelah ditanyakan ke pihak bank ternyata seperti itu tidak diperbolehkan. Pada tahun 2014, lanjut kuasa hukum saat Rifai bermaksud melunasi tunggakan sebesar 21.800.000 dengan mendatangi KBIH Al-Qodiri dan mengajak KH Umar untuk membayar ke bank, ternyata oleh terlapor dicegah dan uang yang mau disetor diambil dengan alasan akan disetorkan sendiri oleh terlapor karena dia koordinatornya.
“November 2015 Rifai berniat bertanya karena umur sudah tua namun malah dimintai uang lagi sebesar Rp 20 juta agar bisa cepat naik hajinya,” tutur kuasa hukum Rifai.