Jember
Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember Sepanjang TA 2018
* Pernah Tolak 428 TKI Non Prosedural
Memontum Jember–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Timur serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember menyelenggarakan Coffe Morning, Kamis (14/1) pagi.
Acara di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jember ini memaparkan tentang hasil capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember T.A. 2018 dan Aplikasi pendaftaran antrian paspor online (APAPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember, Kartana mengatakan, hasil pencapaian kinerja yang telah dilaksanakannya meliputi penerbitan pasport, perpanjangan izin tinggal, kitas, pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di bandara, penegakan hukum keimigrasian, anggaran dan penghargaan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember.
Menurutnya, ada temuan menarik kaitannya dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga Non Prosedural. Dari segi jumlah yang terbilang cukup besar, yaitu 428 orang.
“Sebanyak 428 orang kami tolak pengajuan pembuatan paspornya karena terduga menjadi TKI non prosedural,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa dalam prosesnya, yang dilakukan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember berdasarkan hasil wawancara dengan yang bersangkutan.
“Namun kami bisa saja menerimanya jika yang mengajukan menunjukkan data-data pendukung seperti rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau dari kecamatan/desa yang menyatakan bersangkutan akan bekerja di luar negeri,” pungkasnya.(yud/oso)