Trenggalek

Komisi 1 DPRD Trenggalek Evaluasi Perda LMDH

Diterbitkan

-

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukadji

Memontum Trenggalek—-Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek mulai melakukan evaluasi terhadap kesesuaian Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Mengingat pengelolaan hutan saat ini bukan lagi wewenang desa setempat, melainkan beralih menjadi wewenang Pemerintah Provinsi.

LMDH merupakan lembaga resmi yang bekerjasama dengan Perum Perhutani di tingkat desa yang mengikat seluruh Kelompok Tani Hutan (KTH) di desa tersebut. Selain itu LMDH juga memiliki AD/ART dan berbadan hukum,serta yang paling utama dapat mempresentasikan masyarakat desa hutan.

Seiring diterapkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang alih kewenangan pengelolaan kawasan hutan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Provinsi, DPRD Kabupaten Trenggalek langsung melakukan sharing dengan sejumlah instansi.

“Kami sudah melakukan pembahasan dan sharing bersama lintas instansi seperti Perhutani, Dinas Pertanian dan beberapa instansi lain, ” ucap Sukadji saat dikonfirmasi, Rabu (22/8/2018).

Advertisement

Hal tersebut dilakukan guna menyamakan reduksi dan pengelolaan hutan serta Peraturan Daerah yang menanungi pengelolaan hutan tersebut. Perlu diketahui pula, bahwa LMDH beranggotakan para penggarap yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan bersama masyarakat lain yang peduli terhadap kelestarian hutan.

Lebih lanjut, Sukadji mengatakan mengingat Pemerintah Daerah sebelumnya sudah pernah memiliki Perda terkait LMDH. Namun seiring terbitnya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini, tentunya Perda tersebut harus di evaluasi kesesuaiannya.

“Ssbelumnya Pemerintah Daerah memang sudah memiliki Perda yang mengatur terkait LMDH. Akan tetapi, berkaca dari Undang – Undang terbaru, tentunya Perda yang lama harus disesuaikan dan perlu di evaluasi kembali, ” imbuhnya.

Sejumlah wakil rakyat juga berharap, meski pengelolaan hutan saat ini menjadi wewenang Pemerintah Provinsi, adanya Peraturan Daerah yang mengatur LMDH sebelumnya perlu dilakukan sinkronisasi.

Advertisement

“Dengan dilakukannya sinkronisasi dan evaluasi terhadap Perda LMDH ini diharapkan pengelolaan hutan bisa berjalan lebih baik dari sebelumnya, ” pungkas Sukadji. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas