Lamongan

Komisi B DPRD Lamongan Temukan Retribusi Tangkapan Ikan Laut Bermasalah

Diterbitkan

-

Komisi B DPRD Lamongan Temukan Retribusi Tangkapan Ikan Laut Bermasalah

Atas temuan ini, Saifudin menuturkan Komisi B DPRD Lamongan akan terus melakukan pemantauan terus ke tempat pelelangan ikan lain.

“Retribusi hasil tanggkapan ikan di laut menurut Perda sebesar 5% dari hasil penjualan ikan hasil tangkapan di laut, meskipun implementasinya masih belum sebesar itu,” ujarnya.

Apalagi, dikatakan Saifudin retribusi hasil penjualan ikan tangkapan di laut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Lamongan yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Lamongan, diantaranya untuk pembangunan.

Sementara itu, Kepala Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kranji, Munalin saat dikonfirmasi menegaskan, selama ini di TPI Kranji untuk retribusi hasil penjualan ikan tangkapan nelayan terus dicatat oleh petugas.

Advertisement

“Hingga 31 Juli tahun ini, masih terdapat tunggakan atau retribusi yang belum dibayar sebanyak Rp 103 juta,” ucapnya. (ifa/zen/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas