Lamongan
Dispendukcapil Siapkan KIA, Pengganti KTP bagi Anak di Bawah Usia 17 Tahun
Memontum Lamongan – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak di bawah usia 17 tahun. Oleh karena itu sangat penting bagi orang tua untuk membuatkan KIA bagi buah hatinya.
“Fungsi KIA, kalau naik pesawat ngajak anak kecil, biasanya kan dimintai KK, tapi dengan memiliki KIA, kita hanya perlu menunjukkan KIA, karena sudah seperti KTP, KTP anak kecil yang sudah dilengkapi NIK,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, Selasa (28/8/2018).
Sugeng menerangkan, untuk mengurus KIA ini tidak membutuhkan waktu yang lama, orang tua hanya perlu menyiapkan sejumlah berkas.
“KIA, waktu pengurusannya cepat. Orang tua hanya perlu membawa Akta Nikah orang tua, Surat keterangan lahir dari Rumah Sakit, Puskesmas, bidan penolong atau surat dari desa,” terangnya.
Tak hanya itu, Sugeng menuturkan bahwa KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak yang memiliki usia di bawah 17 tahun.
“Kalau anak usia 0-5 tahun, KIA nya tanpa foto, sementara anak dengan usia 6-16 tahun ada foto nya,” tuturnya. Lebih lanjut, Sugeng menyebutkan sampai saat ini Disdukcapil Lamongan telah mengeluarkan sebanyak 3.539 KIA.
“KIA yang sudah dikeluarkan ini juga online, kalau di sini mengeluarkan juga tercatat. Nanti terus kita sosialisasikan agar kesadaran untuk memiliki KIA meningkat,” ungkap Sugeng yang juga menghimbau agar para orang tua segera menguruskan KIA bagi buah hatinya yang masih berumur dibawah 17 tahun. (ifa/zen/yan)