Pemerintahan
Komisi C DPRD Kota Batu Sidak Persiapan PPDB 2020
Memontum Kota Batu – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 yang masih diterapkan pemerintah pusat dengan menggunakan jalur zonasi.
Mendapatkan perhatian khusus DPRD Kota Batu. Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Thohari mengatakan PPDB sistem zonasi sangat efektif mengeliminasi permainan sejumlah oknum nakal yang lazim terjadi pada pelaksanaan PPDB beberapa tahun lalu. Saat melaksanakan monitoring tentang kesiapan Dinas Pendidikan dalam PPDB tahun 2020, Kamis (4/6/2028).
“Kami ingin sistem online bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Serta sistem ini bisa meminimalisir kecurangan, semisal siswa titipan seperti yang terjadi beberapa tahun lalu,” terang Khamim.
Kriteria PPDB 2020 jalur zonasi telah diatur dalam sejumlah regulasi yang tertuang dalam Permendikbud nomor 44/2019 hingga Perwali kota Batu. Khamim menyebutkan, PPDB kali ini berbeda dengan tahun kemarin. Kali ini tidak ada penambahan rombongan belajar (rombel).
Tahun sebelumnya, persoalan muncul di Kecamatan Junrejo. Sistem zonasi menyulitkan orang tua mendaftarkan anaknya ke SMP negeri. Apalagi di Kecamatan Junrejo hanya ada satu SMP negeri yang tak bisa menampung seluruh jumlah kelulusan peserta didik.
Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang, DPRD meminta Disdik memetakan jumlah kelulusan dan daya tampung sekolah agar bisa mengakomodasi ketimpangan akses pendidikan di masing-masing wilayah.
“Ditentukan pula jumlah kelulusannya dan masing-masing desa/kelurahan harus mendapatkan kuota. Jangan sampai seperti tahun kemarin. Lulusan siswa di salah satu desa tidak ada yang diterima di SMP negeri manapun,” papar Khamim.
Dia melanjutkan, di tahun 2021 mendatang akan didirikan sebuah SMP negeri di Kecamatan Junrejo. Saat ini masih tahap kajian. Pembangunan SMP negeri yang baru ini untuk memberi tambahan akses layanan pendidikan di Kecamatan Junrejo yang hanya memiliki satu SMP negeri saja.
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Batu, Eny Rahyuningsih mengatakan ada 649 calon peserta didik non zonasi yang mendaftar di lima SMP negeri yang ada di Kota Batu. Kurang lebih jumlah kelulusan peserta didik SD/MI di Kota Batu yang akan melanjutkan ke jenjang berikutnya sejumlah 3.500 peserta didik.
Jika melihat pada angka kelulusan tersebut, Kota Batu yang hanya memiliki delapan SMP negeri tak cukup menampung seluruh jumlah kelulusan. Daya tampung seluruh SMP negeri hanya memiliki kapasitas 1.500 peserta didik.
“Jadi sekitar 50 persen lebih yang tak tertampung harus mengenyam pendidikan di sekolah swasta,” lanjut Eny.
Dari data Dinas Pendidikan Kota Batu total SMP swasta di Kota Batu berjumlah 24 sekolah. Pada PPDB jalur zonasi tahun 2019 banyak pengelola SMP swasta berkeluh kesah lantaran sedikitnya bangku sekolah yang terisi bahkan beberapa SMP swasta tak menerima satupun pendaftar peserta didik baru.
“Karena tahun lalu, yang nggak diterima di SMP negeri memilih sekolah ke luar Kota Batu. Swasta bisa terisi penuh di tahun ini asalkan asumsinya, siswa memilih bersekolah di Kota Batu,” sambung Eny.
Ia menambahkan, Disdik menentukan besaran kuota variatif agar desa/kelurahan mendapat jatah mengenyam pendidikan di SMP negeri. Kuota terbesar diberikan kepada mereka yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan.
“Paling besar kuotanya yang paling dekat dengan sekolah itu. Tetap semangat zonasi akan kami pakai. Pertama, kuota, jarak sekolah dan rumah, waktu mendaftar dan usia yang mendahulukan yang lebih tua,” terang dia. (bir/yan)