Surabaya
Komisi C Minta Pemkot Surabaya Tidak Ikut Campur Keputusan BKM
Memontum Surabaya—-Dinas Koperasi kota diminta oleh Komisi C DPRD Surabaya agar tak ikut campur dalam keputusan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) terkait pembangubab Pasar Tanah Kali Kedinding. Sebab, hal ini dinilai sudah di luar dari alur hukum yang berlaku.
Syaifuddin Zuhri selaku Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, jika sifat pemerintah hanya mengawasi ekonomi pasar dan pedagang pasar. Selain itu, bangunan yang sudah dibangun jangan sampai diperuntukkan oleh orang-orang yang belum tentu berdagang di pasar. Tetapi di khususkan pada pedagang yang sudah berkiprah di pasar dan harus mendapatkan semua fasilitas yang semestinya didapat. Sehingga terdapat relokasi yang sebenarnya harus didapat.
“Untuk pengelolaannya dikelola Dinas Koperasi. Jadi awalnya pasar itu kan pasar swadaya. Jadi pasar swadaya itu yang dibangun oleh masyarakat sendiri. Sehingga dengan perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota wajib mengedepankan relokasi katena lahan tersebut akan dijadikan taman dan pasar agar mendapatkan fasilitas yang baik,” kata Syaifuddin di DPRD Surabaya setelah rapat dengan pihak Pemkot Surabaya, Jumat (14/12).
Selain menjadikan pasar bersih, Syaifuddin mengatakan peruntukkannya harus didominasi oleh pedagang-pedagang yang masih aktif berjualan di pasar. Politisi PDI Perjuangab ini juga menambahkan, jika aset pemkot yang dulu dikuasai oleh warga kini dibangunkan hubungan hukum agar nilai lebih masuk ke Pemkot Surabaya.
“Jadi 192 pedagang yang aktif ini sejatinya mereka harus mendapatkan semua, karena dari 260 yang dibangun itu diperuntukkan untuk mereka mereka (pedagang aktif) tidak untuk mereka yang dalam tanda kutip. Kita minta dari Dinas Koperasi khusus memiliki kewenangan kaitan itu.Jangan sampai punya pikiran atau kebijakan yang terkesan bijak atau terkesan adil sesungguhnya tidak adil bagi peningkatan ekonomi pedagang pasar yang ada di situ,” jelasnya.
Dari data eksisting sejumlah 357, akan tetapi kemampuan pemkot pembangunan pasar kering atau pasar stand rolling sebanyak 260 dan stand basah sejumlah 162. Sehingga yang dipermasalahkan oleh Syaifuddin adalah bagaimana melakukan penataan relokasi yang sesungguhnya, bukan malah pedangang dikebiri. “Justru diberikan fasilitas agar ekonomi pasar rakyat bisa tumbuh,” tandasnya.
Pembangunan pasar, kata Syaifuddin, agar menjadi pasar yang bersih, pasar tradisional, tetapi tidak boleh melakukan penangkasan aktivitas mereka yang semula memiliki 2-3 stand. “Sesungguhnya itu adalah faktor kebutuhan, cara proses orang berdagang. Itu yang harus dipenuhi oleh Dinas Koperasi,” ucapnya.
Sementara itu, Irvan Widiyanto selaku Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) mengatakan, jika segala sesuatu untuk keputusan siapa-siapa yang masih masih melakukan pendalaman yang didalangi oleh Dinas Koperasi dan juga Satpol PP.
“Kalau dilihat dari buku yaitu tadi 302. Tadi kan kita melakukan penelitian yang ada berapa, jadi kita tongkrongin setiap hari, jadi yang aktif berapa ya itu ketemu 192. Kemudian ada beberapa persoalan, dia punya buku tapi dia menyewakan ya kan kasihan yang menyewakan ini,” ujarnya.
Irvan pun menyampaikan, jika semua diputuskan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Anggota DPRD Kota Surabaya.
“Jadi ini bukan keputusannya Kasatpol, bukan keputusannya Dinas Koperasi, bukan keputusannya Pemkot, tetapi ini didasarkan dengan kenyataan di lapangan dan dikuatkan oleh teman-teman legislator,” pungkasnya. (est/ano/yan)