Surabaya
Komisi C Sidak Akses Masuk Apartemen Bale Hinggil, Rekomendasikan Bongkar
Memontum Surabaya—-Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyikapi pembangunan akses Apartemen Bale Hinggil yang disoal warga. Komisi yang membidangi pembangunan tersebut melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi, Senin (26/11/2018).
Sekedar diketahui, banyak warga mengadukan pembangunan akses dari Jalan Ir. Soekarno (Middle East Ring Road/MERR) menuju apartemen. Sebab, keberadaan akses berupa jembatan itu dipastikan bakal memicu kepadatan dan bahkan kemacetan lalu lintas. Ini lantaran akses menuju apartemen itu tidak jauh dari jembatan MERR serta perempatan yang didukung lampu traffic light.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri mengatakan kedatangan pihaknya ke lokasi menindaklanjuti rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (22/11) lalu. “Hasil sidak menyebut pembangunan akses masuk berupa jembatan ke Bale Hinggil nanti hanya akan menambah kemacetan di ruas MERR.
“Dan ini juga tidak bisa menyelesaikan permasalahan kemacetan yang ada diatas (Jalan Ir. Soekarno),” kata Saifuddin Zuhri saat melakukan sidak, Senin (26/11).
Politisi PDI Perjuangan ini menilai proyek pembangunan akses jembatan ke Bale Hinggil hanya menguntungkan pihak pengembang hunian tersebut. Sebaliknya, warga, terutama pengguna jalan dirugikan.
“Perlindungan kepentingan umum ini menjadi utama. Sehingga jangan hanya kaitan ini (Bale Hinggil, red) butuh jalan sehingga dicarikan solusi yang seakan-akan itu sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Kaji Ipuk—sapaannya–, mengingatkan jika seharusnya pihak Bale Hinggil membuat jembatan lintas sungai. Sehingga tidak mengebiri hak warga yang merasa terganggu dengan adanya jembatan yang berdiri diatas jalan warga.
Komisi C pun merekomendasi jembatan akses masuk yang sudah dibangun harus dibongkar. Izin yang sebelumnya diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) dinilai menguntungkan pengembang.
“Maka saya berharap Dishub jangan mencarikan sebuah solusi rekayasa yang maknanya tidak umum, maknanya untuk pribadi,” pesannya.
Anggota Komisi C, Sukadar menjelaskan, jika ukuran jembatan tidak seperti aturannya, yakni 200 meter. Dengan lantang, Komisi C meminta kepada pihak Apartemen Bale Hinggil untuk segera membongkar.
“Itu seharusnya tidak boleh, dari jalan utama itu kurang dari 200 meter menuju wilayah milik pribadi. Itu hanya 20 meter bukan 200 meter. Jadi kita ingin Bale Hinggil segera membongkar jembatan,” ucapnya.
Salah satu masyarakat mengeluhkan banyaknya masalah yang muncul semenjak adanya jembatan akses masuk Bale Hinggil. Sebab tingginya jembatan yang hanya sekitar 3 meter. Pasalnya, seharusnya jembatan yang dibangun harus memiliki tinggi minimal 4,2 meter.
“Ini contohnya, kemarin baru satu minggu yang lalu untuk membetulkan lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) pakai truk, itu pun tidak bisa masuk,” ujar Indra salah satu warga sekitar Bale Hinggil.
Sementara itu, Beta Ramadhani dari Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu lintas Dishub mengatakan akan melakukan evaluasi kembali dengan tim. Tujuannya, memberikan rekomendasi soal izin amdalalin Bale Hinggil.
“Ya nanti kita rapatkan kembali, karena ini kan hasilnya dari tim. Jadi kita rapatkan kembali dengan tim, nanti hasilnya akan kita share,” singkat Beta Ramadhani. (est/ano/yan)