Hukum & Kriminal
Komisi Yudisial Tindaklanjuti Pengaduan Mantan Direktur PT Noto Joyo Nusantara
Memontum Malang – Komisi Yudisial (KY) dengan cepat merespon pengaduan mantan Direktur Noto Joyo Nusantara, Bambang Setyawan, selaku tergugat, terkait putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023, tentang sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Putusan tersebut, dinilai melanggar kode etik oleh pihak tergugat. Bahkan, KY telah memeriksa atau meminta keterangan kepada Bambang Seryawan dan kuasa hukumnya, Sumardhan serta empat orang yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Pemeriksaan itu sendiri, telah dilakukan oleh pihak KY pada Rabu (14/06/2023) kemarin.
Disampaikan Sumardhan, bahwa pemeriksaan ini adalah gerak cepat KY dalam merespon aduannya. “Materi pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang ditulis dalam putusan. Harusnya, gugatan penggugat kurang subyek sehingga harusnya tidak diterima. Kedua, adanya dugaan rekayasa keterangan saksi. Yakni adanya keterangan saksi yang tidak diucapkan di ruang sidang, namun ditambah dalam putusan. Ketiga, berkaitan dengan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh penggugat,” ujar Sumardhan, Kamis (15/06/2023) tadi.
Sumardhan menjelaskan, setelah meminta keterangan dari pelapor, pihak KY saat ini tengah mendalami perkara dugaan rekayasa keterangan saksi di persidangan tersebut. Dan rencananya, juga akan memeriksa majelis hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
“Kemarin KY bilang, kalau akan memeriksa hakim dan panitera yang bersangkutan, hari ini,” tambahnya.
Baca juga :
Dirinya menilai, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan untuk persidangan kode etik di Jakarta. Dirinya berharap, jika memang benar hakim terbukti menyalahi kode etik, bisa diberikan sanksi. Dan tentunya, menjadi pembelajaran bagi hakim lain untuk lebih cermat dan teliti dalam memutus perkara.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Memontum.com, Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia, mengaku belum ada agenda pemanggilan hakim oleh KY. “Sudah saya konfirmasi, sampai dengan hari ini tidak ada pemeriksaan kepada hakim oleh KY,” ujarnya melalui pesan WA.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Sumardhan, kuasa hukum salah satu tergugat, Bambang Setyawan, melapor hal ini ke KY. Pihaknya melaporkan ketua majelis hakim gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara. Karena dinilai putusan No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023, menyalahi aturan.
Dirinya menyebutkan, perkara ini muncul setelah Suwoko, Dirut baru perusahaan PT Noto Joyo Nusantara menggugat tiga orang direksi lama. Yakni, Dirut, Abdul Khalim, Direktur, Bambang Setyawan dan Komisaris, M Yusuf Aminullah Yasir. Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara. (gie)