Banyuwangi

Konflik Desa Kepundungan Tak Kunjung Selesai, Asosiasi BPD Datangi DPRD

Diterbitkan

-

ASPIRASI : Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Banyuwangi, Ficky Septalinda (tengah) didampingi Ketua Asosiasi BPD, Rudi Hartono Latif saat menyampaikan aspirasi BPD terkait Polemik Desa Kepundungan, bertempat di ruang Komisi 1 DPRD kabupaten, Rabu (15/8/2019) siang. (tut)

Memontum Banyuwangi – Polemik Desa Kepundungan semakin berkepanjangan, kali ini Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi mendatangi DPRD Banyuwangi untuk menyampaikan aspirasinya, Rabu (14/8/2019) siang.

Ketua Asosiasi BPD, Rudi Hartono Latif bersama puluhan anggotanya menemui Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ficky Septalinda menyampaikan polemik Desa Kepundungan yang hingga saat ini belum menemukan titik temu.

“Kehadiran kami ke gedung wakil rakyat ini, untuk menyampaikan aspirasi BPD terkait polemik yang ada di Desa Kepundungan,” ujar Rudi Hartono Latif.

Menurut Rudi, kemelut yang ada di Desa Kepundungan itu, masalah internal Desa Kepundungan, tidak ada hubungannya dengan ranah hukum.

Advertisement

“Ini masalah BPD tidak mau menandatangani Raperdes realisasi Desa Kepundungan tahun 2018. Kenapa tidak mau menandatangani, karena ada item yang belum diselesaikan oleh Kepala Desa,” ungkap ketua asosiasi BPD saat menyampaikan aspirasi ke Komisi 1 DPRD.

Tidak ditandatanganinya Reperdes itu, berdampak tidak bisa cairnya Dana Alokasi (DD), yang menyebabkan pembangunan di desa tersebut tidak bisa berjalan dengan baik.

“Mekanisme yang benar, dengan tidak ditandatangani Raperdes tersebut, pihak Desa Kepundungan seharusnya berkirim surat ke bupati, dan bupati akan menugaskan pejabat daerah, untuk melakukan pembinaan, bukan mengundang masyarakat ke kantor desa,” paparnya.

Seusai PP 11 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas PP No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2016 tentang Desa. Dijelaskan dengan gamblang, tata cara dan mekanisme jika ada polemik yang dihadapi desa.

Advertisement

“Setidaknya, dalam masalah ini, Camat Srono turun tangan untuk memberikan pembinaan desa Kepundungan. Bukan mendatangkan masyarakat, dan kejaksaan. Hingga persoalan ini menjadi gaduh, dan membuka aib desa Kepundungan sendiri,” himbaunya.

Menanggapi aspirasi asosiasi BPD, ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Banyuwangi, Ficky Septalinda mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait. Agar persoalan yang ada di Desa Kepundungan segera teratasi.

“Besok Kamis, jam 09.00, saya akan mengundang Camat Srono, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta dinas terkait lainnya ke DPRD,” kata Ficky.

Seperti diketahui, saat musyawarah Desa antara BPD dan Kepala Desa terjadi kebuntuan, terkait BPD Desa Kepundungan tidak mau tanda tangan Raperdes realisasi Desa Kepundungan dikarenakan Kades Tri Marvila belum menyerahkan Tanah Kas Desa (TKD) kepada empat perangkat desa.

Advertisement

Akibat tidak ditandatangani Raperdes realisasi tersebut, DD tahun 2019 tidak bisa dicairkan, dan menyebabkan pembangunan terhenti.

Baca : Konflik Desa Kepundungan, DPRD Banyuwangi Minta Camat Srono Segera Turun Tangan

Agar BPD mau tanda tangan Perdes tersebut, Camat Srono, Gatot Suyono menggelar Pembinaan Penyelenggara Pemerintahan Desa bertempat di kantor Desa Kepundungan pada Kamis (8/8/2019) dengan menghadirkan beberapa instansi, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, dan Kejaksaan Negeri.

Namun dalam acara tersebut bukannya acara Pembinaan, namun lebih menyoroti kinerja BPD Desa Kepundungan, dan Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar meminta LPJ Desa Kepundungan. Karena tidak menemukan LPJ BPD Desa Kepundungan, dia mengancam akan melakukan langkah hukum.

Advertisement

“Desa sudah menyerahkan LPJ per April, kenapa BPD belum membuat LPJ. Saya akan periksa, jika menemukan dua alat bukti, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Bagus Nur Jakfar. (tut/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas