Kota Malang
Konflik Dualisme Yayasan Sulut Aksi Demo Mahasiswa Unikama
Memontum Kota Malang — Demo aksi mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) menyikapi sengketa Unikama dengan adanya dualisme Rektorat dan Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) Unikama, dilakukan di depan gedung Rektorat Unikama, Senin (12/1/2018).
Dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Unikama, mereka menuntut untuk agar kedua kubu menghentikan konflik dan mengambil jalan tengah. Bukan untuk menang sendiri. Sebab konflik tersebut menjadikan mahasiswa sebagai korban. “Konflik Badan Penyenglenggara PPLP yang tak kunjung usai, mulai merembet kepada badan pelaksana Rektorat. Sehingga terjadi 2 kubu dalam lembaga Unikama. Konflik ini sangat berdampak bagi kami para mahasiswa Unikama,” jelas Didi S, Korlap Aksi.
( baca juga : Konflik PPLP PT PGRI, Pihak Suja’i Laporkan Cristea ke Polda Jatim )
Yayasan PPLP PT PGRI Unikama, saat ini terbentuk 2 kubu, dimana sebelumnya para pentolan kubu menduduki Ketua dan Wakil Ketua Yayasan, yakni antara kubu Drs Sujai dan kubu Dr Christea Frisdiantara, Ak, MM. Akibat konflik, Rektor Unikama Dr Pieter Sahertian, MSi pun didesak untuk mundur dan menyebabkan kekacauan jajaran civitas akademik Unikama. Bahkan ada seorang dosen yang diduga dari salah kubu, menuduh aksi mahasiswa dibayar oleh salah satu kubu lainnya.
Seharusnya kampus menjadi lembaga pendidikan yang penting bagi pembentukan karakter serta penanaman nilai-nilai pendidikan. Lembaga pendidikan dibangun untuk memenuhi kepentingan akademik, serta pengembangan kapasitas intelektual dan karakter mahasiswa, namun adanya konflik tersebut menjadikan contoh yang buruk bagi dunia pendidikan.
( baca juga : Konflik PPLP PT PGRI Malang, Pihak Sudja’i Segera Laporkan Christea )
Para mahasiswa khawatir status legalitas kampus dan keabsahaan ijazahnya. Selain itu, para mahasiswa kebingungan dalam melakukan daftar ulang, apakah harus mentransfer uang registrasi ke rekening BNI, BRI atau CIMB Niaga, yang dimiliki kedua kubu. Sementara batas registrasi hingga 15 Februari 2018. Terlebih, indikasi diperpanjangnya libur selama 1 minggu, membuat para mahasiswa kian khawatir nasibnya tak jelas.
( baca juga : Konflik PPLP PT PGRI Malang, Kampus Universitas Kanjuruhan Memanas )
Untuk itu, para mahasiswa menuntut kepada pihak yang berkonflik, yang tertuang dalam 5 poin. Diantaranya Hentikan pertikaian dan sengketa, jangan korbankan mahasiswa; Jangan gunakan uang mahasiswa untuk kepentingan konflik; Jangan korbankan mahasiswa untuk kebuasan kekuasaan; Hentikan sengketa, tegakkan perdamaian di bumi Unikama; dan Utamakan kepentingan mahasiswa, jangan khianati kepercayaan orang tua kami. (rhd/yan)