Kota Malang
Konflik Koperasi TMB, Ivo Segera Lapor Balik
Memontum Kota Malang — Nampaknya konflik Koperasi Simpan Pinjam Teratai Mas Bhuwana (TMB), antara Conrad Notoadmojo (38), warga Perum Lembah Dieng, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan Ivo Kristiana (33), bendaharanya, warga Puncak Tidar, Malang, bakal semakin memanas.
Pasalnya pihak Ivo bakal melaporkan Conrad ke Polres Malang Kota terkait dugaan pengelapan uang Rp 275 Juta milik koperasi.
“Kita akan laporkan balik Conrad terkait dugaan uang koperasi di brankas sebesar Rp 275 juta. Sebelumnya kita sudah minta uang itu dikembalikan secara baik-baik, namun sampai sekarang belum dikembalikan. Rencananya minggu depan kami akan lapor ke Polres Malang Kota. Selain itu kami juga sudah melakukan somasi kepada Conrad untuk mengembalikan barang-barang milik klien kami yakni barang-barang yang berada di rumah Lembah Dieng. Hal itu karena klien kamilah yang membeli barang-barang tersebut. Perlu diketahui juga bahwa rumah yang di temnpati oleh Conrad pembeliannya juga memakai uang koperasi jadi akan kami segel,” ujar FR Umasugi SH, kuasa hukum Ivo.
Diceritakan oleh FR Umasugi bahwa Koperasi Teratai Mas Bhuwana didirikan bersama atas inisiatif antara Ivo Kristiana dan Conrad Notoatmodjo.
“Oleh karena itu tidaklah benar apabila diberitakan koperasi TMB ini terkait dengan orang tua pendiri, apalagi dihubungkan dengan KSU Montana. Koperasi tetap beroperasi seperti biasa dan selama ini tidak pernah ada keluhan dari para deposan serta pembayaran bunga selalu lancar,” ujar Umasugi.
Menurutnya tidak ada transaksi fiktif, kerugian maupun penggelapan. “Apa yang dikatakan Conrad tidak benar. Tidak ada transaksi fiktif, kerugian ataupun penggelapan. Perlu diketahui bahwa setiap anggota koperasi bisa melakukan pinjaman. Bahkan saat ini Conrad dan keluarganya juga memiliki pinjaman di koperasi. Semua transaksi yang dilakukan sehari-hari di koperasi TMB diketahui oleh ketua, bendahara dan administrasi. Dalam melakukan kegiatan koperasi sehari-harinya ketua juga berkali-kali melakukan transaksi sendiri tanpa adanya bendahara jika bendahara berhalangan,” ujar Umasugi.
Diceritakan kembali bahwa sumber permasalahan koperasi ini berawal dari permasalahan pribadi antara Ivo dan Conrad yang telah menjalani hubungan asmara selama 6 tahun.
“Bahkan mereka berencana menikah pada pertengahan tahun 2017. Sebelumnya hubungan asmara antara Ivo dan Conrad berjalan dengan baik akan tetapi setelah ayah dari Ivo meninggal dunia, perilaku Conrad berubah 180 derajat. Conrad memutuskan hubungan mereka secara sepihak. Sejak saat itu hubungan mereka berdua semakin memburuk dan hal ini mengakibatkan turunnya rasa tanggung jawab Conrad dan berimbas pada kinerjanya sebagai ketua koperasi TMB. Dalam 4 bulan terakhir ini, Conrad sangat jarang hadir di kantor untuk bekerja. Dia juga tanpa alasan yang jelas tiba-tiba mengunci kantor pada jam operational dan memblokir rekening koperasi TMB yang diatasnamakan bersama,” ujar Umasugi.
Karena dalam 4 bulan terakhir Conrad tidak hadir ke kantor, maka pihak Koperasi mengadakan rapat anggota luar biasa.
“Karena mendesaknya situasi, anggota koperasi bersepakat untuk mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa dan sudah meminta ketua beberapa kali untuk mengadakan rapat ini, namun permintaan ini telah ditolak oleh Conrad sebagai ketua koperasi TMB. Oleh karena ini, maka diadakanlah Rapat Anggota Luar Biasa pada tanggal 7 Februari 2018 yang telah dihadiri oleh lebih dari setengah anggota rapat tersebut dan memenuhi quorum dan juga dihadiri oleh notaris dan perwakilan dari dinas koperasi. Rapat ini sudah sah menurut aggaran dasar koperasi. Ivo menjadi ketua Koperasi TMB yang baru,” ujar Umasugi.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada penggelapan, melainkan hanya pinjaman. “Pendiri Koperasi adalah Ivo. Ivo tidak pernah melakukan pengelapan yang ada hanya pinjaman. Masing-masing pengurus maupun karyawan koperasi memiliki pinjaman di koperasi. Audit akan kita lakukan pasca pengurus baru. Tidak ada BPR fiktif . Uang tidak hilang karena proses pembayaran semuanya lancar. Tidak ada uang masuk ke KSU Montana. Ivo memang pernah mimijam uang di koperasi. Itu pinjaman priadi Ivo dan selama ini tetap membayar,” ujar Umasugi.
Kepala Dinas Koperasi Kota Malang, Tri Widyani P, meminta supaya pihak Koperasi TMB melakukan Audit. “Kita perlu ada audit, recordnya selama berdiri tahun 2015 koperasi tersebut belum pernah melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan), kuncinya salah satunya itu, kalau sehat pasti menyelenggarakan RAT,” ujar Yani.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Ketua Koperasi Simpan Pinjam Teratai Mas Bhuwana (TMB), Conrad Notoadmojo (38), warga Perum Lembah Dieng, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, telah melaporkan Ivo Kristiana (33), bendaharanya, warga Puncak Tidar, Malang, ke Polda Jatim, pada 31 Januari 2018. Anak dari Bos Hotel Montana ini dilaporkan terkait dugaan penggelapan uang Rp 6.087.780.000.
Dugaan menggelapkan uang tersebut setelah dilakukan audit pribadi pada September 2017. Dalam pembukuan, uang koperasi larinya ke dana deposito beberapa BPR (Bank Perkreditan Rakyat). ‘Namun setelah kita cek, uang tersebut diselewengkan ke BPR (Bank Perkreditan Rakyat) fiktif. Kita selidiki kemana larinya uang. Akhirnya di buku Bank uang itu larinya ke orang tua Ivo. Uang tersebut di transfer ke orang tuanya untuk membantu KSU Montana yang saat itu sedang terkena masalah dan juga untuk usaha,” ujar Contrad. (gie/yan)