Kota Malang
Konflik PPLP PT PGRI, Pihak Suja’i Laporkan Cristea ke Polda Jatim
Memontum Kota Malang — Kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) semakin memanas. Tentunya terkait konflik ada 2 ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) antara kepengurusan Suja’i sebagai ketua PPLP PT PGRI dengan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI Malang yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018.
Seperti halnya yang terjadi pada Senin (12/2/2018) pagi di Kampus Unikama Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Adanya penyegelan kantor rektorat oleh salah satu pihak. Hal itu dikarenakan adanya informasi pergantian rektor Unikama. Terkait rencana Rektor Unikama versi pengurus Suja’i, Dr Pieter Sahertian akan diganti oleh rektor versi pengurusan Christea yakni prof Tauhid Nur.
MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Suja’i mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar adanya penyegelan dan rencana pergantian rektor tersebut.
“Saya mendengar permasalahan itu, tapi klien saya Pak Suja’i masih sebagai ketua PPLP PT PGRI yang sah. Saya sudah mendengar isu itu. Kalau kubu Cristea mau menganti rektor, kewenangannya apa, secara hukum tidak ada kewenangan apa-apa. Apakah SK Kemenkumham yang baru turun 2018, kemarin dia bisa serta merta punya hak bertindak selaku ketua PPLP PGRI. Tidak bisa dia menganti rektor seperti itu. Unikama sebagai lembaga pendidikan sedangkan PPLP PT PGRI adalah badan hukum penyelengara,” ujar MS Alhaidary.
Pihaknya sangat menyayangkan action yang dilakukan oleh pihak Christea yang bisa mengaggu kegiatan akademik.
“Mestinya yang bersengketa ini tidak perlu menganggu kegiatan civitas akademika, jangan mengganggu kegiatan proses belajar mengajar peserta didik. Permasalahan ini sudah dipertimbangkan Pak Suja’I bahwa apapaun yang ditempuh jangan sampai mengaggu peserta didik di Universitas Kanjuruhan. Sebaliknya kalau memang Cristea menganti rektor dan melakukan tindakan lain ya silahkan saja. Adanya rencana pergantian rektor ini kan bisa mengaggu kegiatan belajar mahasiswa,” ujar MS Alhaidary.
Pihak PPLP PT PGRI kepengurusan Sujai masih melakukan gugatan PTUN terkait keputusan kemenkumham SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018.
“PTUN yang digugat terkait keputusan MenkumHam. Pihak kementrian sudah kami beri tahu kalau ada kesalahan. Saat ini ada tim sendiri yang di PTUN dan masih ada proses. Pengurus PPLP PT PGRI juga sudah melapor ke Polda Jatim dengan Chrestea sebagai terlapor dan Ario Hardickto, notaris. Yakni terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta ootentik dan atau menghasut melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 160 KUHP. Saat ini masih dalam proses. Klien kami masih mentaati proses semua proses. Kalai saat ini Christea mengaku sebagai ketua PPLP PGRI itu silahkan saja. Kami masih melakukan upaya hukum,” ujar MS Alhaidary. Bahwa SK kliennya sebagai ketua PPLP PGRI Malang masih terus berjalan.
( baca juga : Konflik PPLP PT PGRI Malang, Pihak Sudja’i Segera Laporkan Christea )
”SK nya pak Sujai sebagai ketua baik akte tentang anggaran dasar dan SK MenkumHam yang lama belum ada pembatalan. Jadi Pak Sujai masih sah sebagai ketua PPLP PT PGRI Malang. Sementara akte pendirian perubahan anggaran dasar punya Cristea Tahun2018, sama sekali tidak ada hubungan dengan PPLP PGRI milik klien kami. Sebab pembuatannya saja tidak benar. Bahwa akte 84 yang dipakai dasar olehnya tidak bisa dipakai, karena akte 84 tidak pernah ada persetujuan mentri, maka tidak sah. Namun akte itu dijadikan dasar untuk mengubah sususan pengurus dan anggaran dasar perkumpulan. Akte 90 dia mengaku sebagai wakil ketua. Padahal dalam akte 90 Pasal 15, bahwa setiap jabatan anggota pengurus berakhir apabila melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Cristia sudah terbukti pernah melakukan tindak pidana. Ke 2 akte ini digunakan untuk membuat akte baru di notaris Aryo Hardickto,” ujar Al Haidary.
MS Alhaidary menganggap bahwa SK MenkumHam yang dipakai Christea banyak terjadi kekeliruan. “Karena dibuat di notaris berdasarkan akte yang keliru dan KamenkumHam memproses berdasarkan permohonan notaris. Ya ini jelas keliru karena judulnya saja persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan,” ujar MS Alhaidary..
( baca juga : Konflik PPLP PT PGRI Malang, Kampus Universitas Kanjuruhan Memanas )
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kampus Universitas Kanjuruhan Malang di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (18/1/2018) pagi, nampaknya masih memanas. Beberapa anggota TNI-Polri tampak masih berjaga di halaman kampus. Mereka berjaga untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan karena sedang ada “Perang dingin” antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI Malang.
Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Pihak Drs H Sudja’i, sangat keberatan dengan kepengurusan baru ini karena kepemimpinan Christea dianggap illegal. (gie/yan)