Kota Malang
Konflik Unikama, Christea Anggap Wisuda 5 Mei 2018, Ilegal
Memontum Kota Malang — Dr Christea Frisdiantara AK MM CA ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Malang, yang baru versi KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, Rabu (2/5/2018) siang mengatakan bahwa wisuda yang akan dilaksanakan di Unikama ( Universitas Kanjuruhan Malang) pada 5 Mei 2018, ilegal. Sebab menurutnya saat ini Unikama masih mendapat sanksi dari Kemenristekdikti.
“Permasalahan ini menjadi dilema. Saya tidak bermaksud melarang secara fisik sehingga terjadi kejadian seperti kemarin. Kita masuk ke kantor PPLP PT PGRI. Sebab kami yang berhak, namun kami malah diserbu. Kita melarang wisuda dalam bentuk himbauan dan pengumuman. Kami berikan penjelasan kepada mahasiswa bahwa kegiatan wisuda ini melanggar Kemenristekdikti 100Pasal 30, 3b. Dalam masa sanksi jelas tidak boleh melakukan wisuda. Jika dilanggar jelas sanksinya ijin operasional kita akan dicabut. Kalau sudah dicabut, Unikama rugi, mahasiswa juga rugi. Mengapa mereka ngotot tetap melaksanakan wisuda kalau melanggar aturan. Kenapa tidak menunggu sampai sanksi dicabut. Apa semuanya sudah diperhitungkan oleh Pieter,” ujar Christea.
Pihaknya sendiri yakin, bahwa surat pelarangan wiauda dari Dikti akan segera turun. “Dikti tidak akan diam. Sebab kalau wisuda dilaksanakan akan melanggar sanksi. Saat ini kami sudah melaporlan kepada Dikti secara tertulis kalau akan dilaksanakan wisuda di Unikama. Ini sangat bahaya. Wisuda ini ilegal karena melanggar sanksi,” ujar Christea.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rektor Unikama Malang, Drs Pieter Sahertian MSi, pada Senin (30/4/2018) siang, mengatakan bahwa pada 5 Mei 2018, pihaknya akan tetap mewisuda 614 mahasiswanya. Meskipun saat ini, kondisi Unikama sendiri mendapat sanksi dari Kemenristekdikti.
Menurut Pieter, pihaknya tetap melakukan wisuda karena mahasiswanya sudah diyudisium pada 23 Februari 2018, saat sanksi belum dijatuhkan oleh Kemenristekdikti.
“Pihak Chrisea nampaknya tidak ingin kita melaksanakan wisuda. Meskipun demikian, kita akan tetap melaksanakan wisuda. Karena mahasiswa sudah Yudisium pada 23 Februari 2018 dan sudah verifikasi izasah,” ujar Pieter.
(baca juga : Unikama ‘Perang Terbuka’, Christea Copot Segel Ruang PPLP PT PGRI )
Selain itu mahasiswa juga sudah melaksanakan kewajibannya dan berhak di wisuda. “Memang ada larangan saat kampus mendapatkan sanksi. Diantaranya sanksi mengehntikan bantuan keuangan, hibah dan bantuan lain. Proses pembukaan program study dihentikan. Tidak noleh menerima mahasiswa baru maupun pindahan. Sedangkan untuk wisuda ada larangan, namun tidak tertulis dalam sanksi,” ujar Pieter.
Tentunya jika tidak melaksanakan wisuda, maka akan timbul konflik yang cukup besar. “Proses belajar mengajar sudah benar dan mereka menghendaki wisuda. Jadi wisuda akan tetap berjalan karena mereka sudah yudisium sebelum adanya sanksi di Unikama. Nomer ijazahnya juga sudah keluar. Tentunya saya tetap sebagai rektor yang sah dikarenakan diangkat oleh ketua PPLP PT PGRI, Pak Soejai. Dan sampai saat ini belum ada yang membatalkan SK KamenkumHam milik Pak Soejai yang sah sebagai ketua PPLP PGRI,” ujar Pieter. (gie/yan)