Kota Malang

Konflik Unikama, Kubu Soedjai Gugat Cristea

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, Kubu Soedjai Gugat Cristea

Memontum Kota Malang – Sengketa PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) terus berlanjut. Antara kepengurusan Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI dengan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI Malang yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Kini, pihak Soedjai telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Malang.

Yakni dengan 4 tergugat dari PPLP PT PGRi Christea diantaranya Christea Friadiantara, H. Soenarto Djojodihardjo, Drs Darmanto dan Dra Andriani Rosita. Sedangkan Menteri Hukum dan Ham dan juga Menteri Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) serta Prof. DR. Lilik Kustiani, Drs Selamet Riyadi, DR Susianto dan Budi Pakarti sebagai Turut Tergugat.

Gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Malang pada Kamis (16/8/2018) ini setelah PTUN (Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara) menolak gugatan Soedjai dikarenakan gugatan tersebut dianggap salah alamat karena di ranah PN. Gugatan ini sudah terdaftar di PN Malang dengan nomer perkara 167/Pdt.G/2018/PN.Mlg tgl. 16 Agustus 2018. Pihak Soedjai dalam gugatan tersebut meminta tergugat membayar kerugian sebeaar Rp 14 miliar ditambah kerugian imateriil sekitar Rp 300 miliar. Selain itu juga meminta penyitaan aset yang kini ditempati para tergugat.

MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soedjai mengatakan bahwa konflik ini merupakan akibat perbuatan hukum yang dilakukan Christea. “Dia menggunakan Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0000001.AH.01.08 tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 yang memang cacat hukum. Akhirnya terjadi konflik dan malah berbuntut sanksi administratif. Kami akan bongkar semua kesalahan dalam proses terbitnya SK KemenkumHam tersebut,” ujar MS Alhaidary.

Advertisement

Akte 84 yang digunakan dasar oleh pihak Christea, sebelumnya belum pernah disahkan oleh Menkumham. ” Tidak sah. Dalam Pasal 17 ayat I, peraturan Menkumham RI No 3 Tahun 2016, tentang cara pengajuan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa perubahan anggaran dasar harus mendapat persetujuan menteri. Di sini sudah jelas bahwa akte perubahan No 84 tidak sah,” ujar MS Alhaidary.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas