Kota Malang

Pindah Tangankan Motor, Warga Asoka Hill II Dilaporkan Polisi

Diterbitkan

-

Pindah Tangankan Motor, Warga Asoka Hill II Dilaporkan Polisi

Memontum Kota Malang – Jika kredit barang, hendaknya jangan menunggak angsuran. Terlebih jangan memindah tangankan barang tersebut sebelum lunas. Dikarenakan perbuatan seperti itu adalah tindak pidana fidusia dan bisa dilaporkan ke polisi.

Seperti halnya pihak Kantor KSP Mitra Sejati Jatim yang beralamat di Jl Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Sabtu (18/8/2018) sore telah melaporkan NSJ (44) warga Perum Asoka Hill II, Kecamatan Dau, Kanupaten Malang. NSJ dilaporkan kasus tindak.pifana Fudisia di Polres Malang Kota. Terkait telah memindah tangankan motor Trail Nopol N 6566 HK yang masih proses angsuran.

Informasinya bahwa NSJ pada pertengahan Januari 2017 telah mengajukan kredit motor Trail Kawazaki. Dengan jumlah kredit sebesar Rp 31 juta. Yakni dengan uang muka 10 juta dan diangsur selama 24 kali perbulannya Rp 1,292.000.

Awalnya pembayaran lancar hingga 13 kali angsuran. Namun angsuran selanjutnya macet hingga pihak KSP Mitra Sejati melakukan somasi sebanyak 3 kali. Karena tidak ada tanggapan, pihak koperasi kemudian mendatangi rumah NSJ. Saat itu pihak koperasi hanya bisa kecewa dikarenakan motor trail tersebut sudah dipindah tantankan ke orang lain.

Advertisement

Akibatnya pihak koperasi mengalami kerugian sebesar Rp 18,5 juta hingga memituskan untuk melapor tindak pidana fidusia ke Polres Malang Kota. ” Laporannya sudah kami terima. Kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Marhaeni, Kasubag Humas Polres Malang Kota saat dikonfirmasi Memontum pada, Senin (20/8/2018) siang. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas