Kota Malang

Konflik Unikama, Kubu Soedjai Gugat Cristea

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, Kubu Soedjai Gugat Cristea

“Namun Christea dapat mengajukan perubahan anggaran dasar ke Mentri, dasarnya adalah akte yang dibuat di notaris Ario, No 1 Tanggal 3 Januari 2018. Salah satu dasar dalam komparisi tertulis Akta 84 hingga dia mendapat pengesehan dari Mentri. Dia mendapat pengesahan mentri berdasarkan akte diduga di dalamnya terdapat keterangan yang tidak benar,” ujar Al Haidary.

MS Alhaidary menganggap bahwa SK MenkumHam yang dipakai Christea banyak terjadi kekeliruan. “Karena dibuat di notaris berdasarkan akte yang keliru dan KamenkumHam memproses berdasarkan permohonan notaris. Ya ini jelas keliru karena judulnya saja persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan,” ujar MS Alhaidary. Perlu diketahui bahwa sebelumnya Christea juga sudah dilaporkan oleh pihak Soedjai ke Polda Jatim. Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan data otentik di Polda Jatim. Laporan itu hingga kimi masih terus berjalan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Pihak Drs H Sudja’i, sangat keberatan dengan kepengurusan baru ini karena kepemimpinan Christea dianggap illegal. (gie/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas