Kota Malang
Konflik Unikama, Rektor Piater Bakal Evaluasi Dosen dan Karyawan
Memontum, Kota Malang – Kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Rabu (9/1/2019) siang, kembali terlihat damai layaknya seperti saat sebelum terjadi konflik. Pintu pagar terbuka lebar aktifitas keluar masuk terlihat normal. Tidak seperti beberapa waktu lalu, pintu pagar kampus terlihat sering tertutup dan juga pernah sampai rusak akibat konflik 2 kubu PPLP PT PGRI.
Melalui SK Menkumham terbaru yang terbit pada 18 Desember 2018, PPLP PT PGRI resmi di bawah kendali Soadjai. Sedangkan Menristekdikti juga sudah menetapkan Pieter Sahertian sebagai Rektor Unikama. Bahkan Pasword PDPT (Pangkalan Data Perguruan tinggi) dipegang oleh Pieter Sahertian. ” Kampus akan berjalan normal kalau badan penyelengara dan badan pengelola bisa berjalan beriringan dan bergandengan tangan untuk membangun bersama,” ujar Pieter.
Dalam waktu dekat, Pieter bakal melakukan evaluasi dosen dan karyawan. Tentunya sebisa mungkin, Pieter bakal membina dan merangkul kembali para dosen yang sempat bersebrangan. “Kita sudah konsultasi ke Kopertis (L2DIKTI), persoalan dosen baik dosen yayasan maupun dosen DPK diserahkan penuh kepada rektor. Kalau masih bisa dibina ya akan kita bina. Kalau indikasi sulit kita bina, ya oleh Kopertis sudah diaerahkan kepada kita harus bagaimana,” ujar Pieter.
Tentunya evaluasi ini dilakukan untuk menyamakan visi dan misi demi membangun Unikama. ” Kami berharap Unikama selalu kondusif. PDPT dan Paswordnya sudah diserahkan kepada kami. Strukturnya tidak ada perubahan tetap seperti Tahun 2017,” ujar Pieter.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Keduanya sampai saat ini masih bersengketa.
Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru. Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang diterbitkan pada 5 Januari 2018 milik Christea.
Pihak PPLP PT PGRI Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Drs H Soejai akhirnya mendapatkan titik terang. Sebab pada 18 Desember 2018, Kementrian Hukum dan Ham RI telah menyatakan bahwa Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI. Hal itu sesuai keputusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. (gie/yan)