Kota Malang

Konflik Unikama, Terbit SK KemenkumHam PPLP PT PGRI Soedjai

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, Terbit SK KemenkumHam PPLP PT PGRI Soedjai

Perlu diketahui bahwa pada Rabu pagi, pihak PPLP PT PGRI kubu Christea berencana masuk ke Kampus Unikama. Agar tidak terjadi bentrok petugas Polres Malang Kota dan Polsekta Klojen melakukan pengamanan. Aksi berakhir setelah adanya dialog antara kedua belah pihak yang diinisiasi petugas kepolisian.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Keduanya sampai saat ini masih bersengketa.

Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru. Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang diterbitkan pada 5 Januari 2018 milik Christea.

Surat pemblokiran ini dilayangkan oleh PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar pada 29 Oktober 2018 kepada Direktur Jendral Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Kementrian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi Gedung D Lantai 6 Jl Jendral Sudirman Pintu Satu, Senayan Jakarta Pusat. Surat pemberitahuan pemblokiran ini ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (sebagai laporan), Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Soedjai dan Christea Frisdiantara. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas