Sidoarjo
Konsultan Perencana Proyek Jalur Ekstrim Ditetapkan Tersangka, Konsultan Pengawas Lolos dari Jerat Hukum
Memontum Sidoarjo — Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menambah jumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan track extrem (jalur sepeda ekstrem) senilai Rp 1,74 miliar di Lingkar Timur, Sidoarjo Tahun 2015.
Jika sebelumnya tersangkanya hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Mulyadi yang saat itu juga menjabat Sekretaris Disparpora Pemkab Sidoarjo, kali ini bertambah 4 tersangka baru. Diantara empat tersangka baru itu adalah Konsultan Perencana PT Indra Kila, Martono.
“Kami memang menambah tersangkanya menjadi 5 orang. Karena tim penyidik menilai ada kesalahan pada seluruh tersangka itu dengan perannya sendiri-sendiri,” terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris kepada Memo X, Kamis (1/3/2018).
Kendati demikian lanjut Harris, pihak tim penyidik saat ini masih berusaha melengkapi berkas dan barang bukti agar perkara ini bisa segera untuk diajukan dan dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
“Sebenarnya berkas sudah dilimlahkan (ke Kejari). Tapi masih ada beberapa yang harus dilengkapi tim penyidik Unit Tipikor,” tegasnya.
Sementara itu secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto menegaskan jika berkas para tersangka kasus dugaan korupsi jalur ekstrim itu sudah diperiksa tim JPU. Saat ini dirinya menunjuk tim JPU Pidsus, Wido Utomo dan kawan – kawan (DKK). Namun ada sejumlah berkas yang masih harus dilengkapi tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.
“Karena ada beberapa petunjuk tim JPU yang harus dilengkapi, maka berkas itu kami kembalikan ke tim penyidik (Polresta Sidoarjo). Kami minta melengkapi beberapa kekurangan itu sebelum berkas dinyatakan P-21 alias lengkap dan sempurna,” pungkasnya.
Penetapan 5 tersangka ini menuai tanda tanya Moh Nizar SH, Bupati LSM LIRA Sidoarjo. Pasalnya penetapan 5 tersangka itu terasa ada yang ganjil. Hal itu terkait dengan penetapan tersangka Martono, Konsultan Perencana PT Indra Kila. “ Logikanya, kalau konsultan perencana kena, harusnya konsultan pengawas juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nizar.
Mengapa begitu ? Karena proyek itu tidak akan bisa cair sebelum progresnya ditanda tangani konsultan pengawas. Progres itu berdasarkan laporan Mingguan atau biasa disebut MC 0-MC 100. “ Dari laporan konsultan pengawas inilah proyek bisa dicairkan,” ungkapnya.
Belakangan diketahui jika proyek pembangunan track extrem (jalur sepeda ekstrem) senilai Rp 1,74 miliar di Lingkar Timur, Sidoarjo Tahun 2015 bermasalah. Dari dana APBD Tahun 2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 578,83 juta berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Jatim pada Oktober 2017 kemarin. (wan/fan/nay)