Hukum & Kriminal
Korban Dugaan Kekerasan Terhadap Anak yang Surati Kapolri Jalani Pemeriksaan, Korban Diminta Peragakan Kasusnya Saat di Room Karaoke
Memontum Lumajang – Janji Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, untuk mengurai secara jelas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang menimpa terhadap DY (16) asal Desa Mlawang Kecamatan Klakah – Lumajang, mulai dibuktikan.
Rabu (17/02) tadi, DY dengan didampingi orang tua (ibu, red) dan kuasa hukumnya, dipanggil untuk diminta keterangan.
Hanya saja, pemeriksaan yang dilakukan UPPA Polres Lumajang dan menindak-lanjuti gelar perkara di Ruang Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis 11 Februari 2021 lalu, bukan di Mapolres Lumajang.
Melainkan, ke salah satu hotel yang menyediakan sarana karaoke di wilayah Kecamatan Klakah, atau dugaan lokasi pertama aksi yang berbuntut pengaduan korban.
Bertempat di room Nomor 5 Abimanyu, atau ruang salah satu tempat Karaoke di Hotel di Klakah, DY dimintai keterangan dengan memperagakan aksi yang menimpanya. Pemeriksaan tersebut, dilakukan kurang lebih sekitar 1 jam.
Dalam ruangan tersebut, DY didampingi ibunya, sementara Unit PPA bersama dua petugas (perempuan) dan petugas (pria).
Pasca selesai meminta keterangan dari korban, tiga orang petugas tersebut langsung keluar dan meninggalkan hotel.
Ketika hendak diminta keterangan, petugas meminta konfirmasi langsung kepada Kanit UPPA. “Saya tidak berwenang memberikan keterangan, langsung ke Kanit PPA saja,” ujarnya ringan.
Kuasa hukum korban, Heru SH, ketika diminta keterangan mengatakan bahwa keberadaan korban di dalam ruangan, karena menyangkut dugaan asusila yang diperagakan korban.
“Kami sudah menawarkan kepada DY. Namun, yang bersangkutan agak malu, karena soalnya kita adalah laki-laki. Hingga akhirnya, ibunya yang mendampingi di dalam dengan dua petugas dari PPA Polres Lumajang,” katanya.
Terkait laporan yang dialami kliennya, Heri berharap, bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan KUHP. Sehingga, kasus ini bisa segera selesai dan cepat disidangkan. “Dengan begitu, tahu siapa yang benar dan siapa yang salah,” ungkap Heru.
Ibu korban, S, menyampaikan jika dalam ruangan room karaoke tersebut, anaknya dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut dan memperagakan kejadian waktu itu. Untuk peran dari terlapor, diperagakan oleh petugas UPPA (wanita).
Baca Juga: Kabar Gadis Klakah Diduga Diperkosa Teman Sekolah, Ternyata Diseret Tangan dan Kaki
“Tadi DY ditanya, caranya bagaimana waktu kejadian itu. DY memperagakan. Sebagai peran pengganti, dari UPPA. DY memperagakan saat pelaku berbuat asusila (sensor, red) dan pelaku lain memegang tubuh DY. Siapa saja, itu yang ditanya dan termasuk siapa saja yang menonton,” papar ibu korban.
Sebagaimana diberitakan, ibu korban dan DY, menuntut keadilan atas laporan polisi yang sudah dibuat. Harapannya, sejumlah pelaku yang diduga atau terlapor, bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. (adi/sit)