SEKITAR KITA
Kota Malang Alami Deflasi 0.02 Persen, Sejumlah Komoditas Turun Harga
Memontum Malang Kota – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada September 2021, Kota Malang mengalami deflasi sebesar 0.02 persen. Deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya sebagian indeks kelompok pengeluaran. Seperti kelompok makanan, minuman dan tembakau. Lalu, kelompok kesehatan dan kelompok rekreasi, olahraga serta budaya.
“Untuk penurunan tertinggi terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencapai 0.85 persen. Sedangkan penurunan terendah pada kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0.02 persen,” ujar Kepala BPS Kota Malang, Erny Fatma Setyoharini, Sabtu (16/10/2021).
Selama 3 tahun terakhir, pada September 2021 adalah deflasi paling rendah di Kota Malang. “Dimana deflasi Month to Month pada bulan September 2019 tercatat 0.03. Sedangkan bulan September 2020 mengalami deflasi 0.05,” paparnya.
Lebih lanjut Erny menjelaskan, terdapat 10 komoditas utama penyumbang inflasi. “Terdapat sepuluh komoditas teratas yang mengalami penurunan harga di bulan lalu. Sehingga memberikan andil terbesar deflasi pada September 2021. Kesepuluhnya adalah cabai rawit, anggur, kelengkeng, telur ayam ras, pir, tempe, bawang merah, cabai merah, tomat, dan kacang panjang,” urainya.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Sementara itu, dijelaskannya juga ada kelompok pengeluaran yang menahan laju deflasi. “Ada enam kelompok pengeluaran yang menunjukkan inflasi. Yaitu kelompok pakaian dan alas kaki inflasi sebesar 0,12 persen; kelompok perumahan, air, listrik dan bahan
bakar rumah tangga sebesar 0,04 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,41 persen; kelompok transportasi sebesar 0,58 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,52 persen dan kelompok
perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,36 persen,” terangnya. (mus/sit)