SEKITAR KITA
Diduga Salahi Aturan, Bangunan Karaoke H2O Diminta Warga untuk Ditutup
Memontum Jember – Sebuah bangunan rumah bernyanyi atau Karaoke ‘H2O’ yang berdiri di jalan Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates Kidul, Kecamatan Kaliwates, disoal oleh aktivis sosial kemasyarakatan Kabupaten Jember.
Tidak hanya disoal oleh warga, terungkap pula Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jatim telah mengirim surat peringatan. Surat peringatan ditujukan kepada pihak pengelola H2O tertanggal 8 Oktober 2021.
Bangunan permanen yang digunakan untuk tempat hiburan karaoke H2O tidak memiliki legalitas hukum yang jelas sebagai tempat usaha milik perorangan. Berdasarkan hasil kajian dari Dinas PUSDA yang dituangkan dalam surat peringatan kepada pengelola H2O, perihal bagunan permanen di sempadan Sugai Kaliwates Jember. Pendirianya tanpa izin kepada Pemerintah (DPUSDA) Provinsi Jatim sebagai pemilik kewenangan atas lahan bangunan itu.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
Dalam surat peringatanya, DPUSDA menyebutkan bangunan permanen di pinggir jalan itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan sungai. Pasal 10 ayat 2 yang secara bertahap pemerintah memiliki kewenangan untuk menertibkan bangunan tersebut dan mengembalikan fungsi sungai sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan itu.
Menyusul surat peringatan dari dinas itu, Agus MM selaku aktivis pemerhati penggunaan APBN/APBD. Kebijakan pemerintah dan sosial kemasyarakatan di Jember juga mengangap bahwa keberadaan bangunan H2O bertentangan dengan aturan. Yakni tentang pengelolaan sungai. Agus juga mempertanyakan izin legalitas bagunan tersebut.
“Sebagai aktivis pemerhati sekaligus warga Jember, juga ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan kita. Keberadaan bagunan yang digunakan sebagi tempat usaha karaoke itu sudah menyalahi aturan yang ada, sebagaimana yang di sampaikan dalam surat Dinas PUSDA Provinsi Jawa Timur,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (15/10/2021).
Untuk itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemkab Jember) agar melakukan langkah tegas terhadap persoalan itu. “Jika perlu ya ditutup saja, karena secara legalitas izin usahanya juga tidak jelas,” tegasnya.
Ia mengaku sudah berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Jember yakni kepada Bupati Hendy Siswanto, perihal permohonan penutupan tempat hiburan tersebut. “Jika langkah itu tidak mendapat respon maka kami akan melakukan heaering ke DPRD Jember,” ujarnya lagi. (rio/gie)