Kota Malang
Kota Malang Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021
Memontum Kota Malang – Kota Malang menerima predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 untuk kategori pemerintah kota, dengan nilai kepatuhan 87,29. Dengan hasil ini, Kota Malang berhasil masuk dalam kategori zona hijau. Atas pencapaian itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, berpesan kepada kepala Perangkat Daerah untuk makin meningkatkan layanan.
“Memang kita tidak bekerja untuk piala. Tapi, kita bekerja semaksimal mungkin mengikuti standar dan norma yang semakin berkembang dari waktu ke waktu,” ujar Erik, Kamis (30/12/2021).
Tidak lupa, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) ini juga bersyukur atas raihan yang didapat Kota Malang. “Bersyukur nilai kita sudah cukup lumayan, masuk kategori A atau zona hijau. Ini sebagai evaluasi, walaupun sudah bekerja cukup baik, namun harus bisa meningkatkan kinerja dan layanan,” tuturnya.
Baca juga
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Menurut Erik, penilaian ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan masing-masing tugas dan fungsi. “Terlebih bagi tenaga yang memberi pelayanan langsung pada masyarakat,” sambungnya.
Untuk diketahui, penilaian kepatuhan dilakukan oleh internal Ombudsman-RI, dimana dibagi ke dalam tiga zonasi. Pertama, zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Kedua, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Ketiga, zona merah dengan predikat kepatuhan rendah. Tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi. Penilaian pada pemerintahan daerah dilakukan pada empat substansi, yakni perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan.
Dalam penilaian Ombudsman-RI, terdapat 13 pemerintah provinsi yang berada di zona hijau, 19 zona kuning dan dua zona merah. Sedangkan di tingkat pemerintah kabupaten 103 zona hijau, 226 di zona kuning, dan 87 zona merah. Untuk di pemerintah kota 34 zona hijau, 61 zona kuning, dan 3 zona merah. Dari 34 kota yang termasuk zona hijau, Kota Malang berada pada posisi ke-18. (mus/sit)