Berita Nasional

KPK Umumkan Penetapan Tersangka Bupati Pemalang bersama Komisaris PD Aneka Usaha, Pj Sekda, Kepala BPBD, Kadis Kominfo serta Kadis PU

Diterbitkan

-

KPK Umumkan Penetapan Tersangka Bupati Pemalang bersama Komisaris PD Aneka Usaha, Pj Sekda, Kepala BPBD, Kadis Kominfo serta Kadis PU

Memontum Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan keterangan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (12/08/2022) malam. Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangan resminya menyampaikan ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam jual beli jabatan 2021 hingga 2022. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, seorang diantaranya berinisial MAW.

MAW sendiri, diketahui dan tidak lain adalah Mukti Agung Wibowo atau Bupati Pemalang. Sementara lima tersangka lainnya, adalah mereka yang berada di lingkaran Pemkab Pemalang.

“Kronologis tangkap tangan berlangsung Kamis, 11 Agustus 2022. KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh MAW selaku Bupati Kabupaten Pemalang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya,” kata Firli Bajuri.

Selanjutnya, tambah Firli, Tim KPK segera bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut. Dari pemantauan Tim KPK, akhirnya mengetahui MAW selaku bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan, dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya.

Advertisement

Setelah itu, terang Ketua KPK, MAW keluar dan menuju ke Gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari Gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dengan uang dan bukti-bukti.

Sementara itu, urainya, bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, Tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas.

“Berikutnya, MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti dalam perkara ini, diantaranya uang tunai sejumlah Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp 680 juta dan kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW,” terangnya.

Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, papar Firli, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka.

Advertisement

“Pertama, MAW sebagai Bupati Pemalang. Lalu, AJW, SM, SG, YN dan MS,” tambah Firli.

Baca juga :

Sekedar diketahui, AJW sendiri tidak lain adalah Adi Jumal Widodo, selaku Komisaris PD AU (Aneka Usaha). SM adalah Slamet Masduki, selaku Pj Sekda. Kemudian ada SG alias Sugiyanto, Kepala BPBD, YN atau Yanuarius Nitbani, sebagai Kadis Kominfo, MS atau Mohammad Saleh, sebagai Kadis Pekerjaan Umum.

Masih menurut Ketua KPK, untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai tanggal 12 Agustus hingga 31 Agustus 2022 di Rutan KPK. “MAW ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1, SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan SG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan YN ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” paparnya.

Mengenai konstruksi perkara sendiri, disampaikan Firli, diduga telah terjadi saat MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 hingga 2026, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang, melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Advertisement

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, urainya, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang. Terkait teknis penyerahan uang, dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW. Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.

“Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 350 juta. Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diantaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo dan MS untuk jabatan Kadis PU,” jelas Ketua KPK.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, tambahnya, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 Miliar. Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW, selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

“MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” tegas Ketua KPK.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan Memontum.com sebelumnya, ada sedikitnya 23 orang yang diamankan KPK dalam OTT, Kamis (11/08/2022) sore. Dari sejumlah pejabat yang diamankan, didominasi dari kepala dinas. Sementara dalam rilis maa ini, total ada sekitar 34 orang yang diamankan. (sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas