Berita Nasional
Tekan Kejahatan Siber dengan Tata Kelola PSE, KSP Dorong Sinergi Antar Kementerian atau Lembaga
Memontum Jakarta – Maraknya kejahatan siber yang kerap terjadi, Kantor Staf Presiden (KSP) menyerukan pentingnya sinergi antara kementerian atau lembaga (K/L) untuk segera mengimplementasikan dan turut mengawasi Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramordhawardani, menegaskan bahwa jaminan keamanan ruang digital bukan hanya menjadi tupoksi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, menjadi tanggung jawab lintas kementerian atau lembaga.
“Setelah ditentukan batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi PSE yang telah beroperasi, maka sekarang harus ada tim khusus di masing-masing sektor K/L yang mengawasi implementasinya. Ini demi menciptakan ruang digital yang aman,” kata Jaleswari, Minggu (14/08/2022) tadi.
Selain itu, Jaleswari juga menyerukan perlunya sinkronisasi peraturan dari masing-masing K/L agar ada mekanisme bersama. Dengan begitu, upaya perlindungan ruang digital publik dapat dilakukan secara terintegrasi dan paripurna.
Baca juga:
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
“Jadi publik perlu tahu bahwa proses pemblokiran situs-situs yang dianggap berbahaya dan tidak terdaftar PSE Lingkup Privat tidak ujug-ujug. Ini dilakukan dengan penuh pertimbangan melalui kolaborasi bersama lintas K/L,” imbuh Jaleswari.
Sementara itu, KSP telah melakukan rapat koordinasi bersama Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan pada Jumat (12/08/2022) kemarin. Rapat koordinasi ini membahas tentang sinkronisasi peraturan PSE Lingkup Privat, terutama yang menyangkut perihal transaksi lintas batas negara yang terjadi di ruang digital.
Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani mengatakan, bahwa platform-platform yang menyediakan jasa transaksi menjadi ladang bagi banyak bentuk kejahatan siber, termasuk diantaranya money laundering, penipuan online, perdagangan ilegal, penyalahgunaan pajak dan lain sebagainya.
“Nantinya, Kominfo akan bertanggung jawab menyediakan data-data pelanggaran dari aktivitas yang terjadi di ruang digital. Lalu, kami akan mengirimkan data-data ini ke sektor atau K/L terkait untuk dievaluasi dan direspon bersama,” kata Semuel. (hms/ksp/gie)