Kediri
KPU Kab Kediri Perpanjang Masa Pendaftaran
Memontum Kediri – KPU Kabupaten Kediri memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari, mulai tanggal 7 – 9 September 2020. Karena selama dibukanya masa pendaftaran sampai batas akhir pendaftaran, tanggal 6 September 2020, pukul 00.00 WIB, ternyata hanya satu pendaftar yaitu pasangan Bacabup dan Bacawabup, Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Maria Ulfa yang diusung 9 partai politik dan 3 partai politik pendukung.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi dalam sidang plenonya mengatakan, selama masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri. Tanggal pendaftaran 4 September 2020, status `Diterima`.
“Sesuai Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 ayat 1 PKPU nomor 14/2015, tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan satu pasangan calon sebagai mana telah diubah dengan PKPU nomor 13/2018. Dan Keputusan KPU nomor 394/PL.03.2-Kpt/06/KPU-Kab/VIII/2020, tentang pedoman teknis pendaftaran penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Mengatur bahwa dalam hal tidak terdapat atau hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka dalam rapat peleno ini KPU Kabupaten Kediri melaksanakan penundaan tahapan program dan jadwal pemilihan,” ujar Ninik dalam rapat pleno.
Sambung Ninik, pihak penyelenggara pemilu ini akan kembali menggelar sosialisasi perpanjang masa pendafaran pasangan calon mulai tanggal 7 hingga 9 September. “Selanjutnya setelah tahapan perpanjangan sosialisasi akan dibuka pendaftaran mulai tanggal 10 September hingga 12 September,” terang Ninik Sunarmi
Usai pembaca rapat pleno, dilanjutkan dengan penyerahan berkas pendaftaran dari Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana dan Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, diserahkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Kediri, yang diterima langsung oleh Sa`idatul Umah selaku Ketua Bawaslu. (im/uni/mzm)