Blitar
KPU Kota Blitar Gelar Diskusi Penataan Dapil

Memontum Blitar– Kendati Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif baru akan digelar pada tahun 2019 mendatang. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah melakukan beberapa persiapan untuk menghadapi Pemilu Legisllatif. Salah satunya KPU Kota Blitar menggelar diskusi dengan pihak terkait, Rabu (13/12/2017) di salah satu rumah makan ternama di Kota Blitar.
Kegiatan yang diberi nama Focus Group Discussion (FGD) ini adalah diskusi tentang penataan Dapil. Dimana, pada prinsipnya di dalam pelaksanaan pemilu legislatif, sebelumnya KPU harus menentukan dapil. Dapil ini merupakan daerah pemilihan, dimana setiap Dapil tersebut akan dihitung berdasarkan jumlah penduduk dalam menentukan kursi calon anggota DPRD. Ketentuannya di tiap Dapil, kursi paling kecil ada 3, dan maksimal 12 kursi.
“Jadi ini tadi kita mengundang partai Politik (Parpol), dimana Parpol ini mempunyai kepentingan dalam menentukan Dapil. Selain Parpol juga kami undang DPRD, Pemerintah Kota, dan para tokoh masyarakat. Intinya kami menyampaikan sosialisasi tentang adanya pembentukan Dapil”, kata Ketua KPU Kota Blitar, Setyo Budiono, Rabu (13/12/2017).
Lebih lanjut Setyo Budiono menjelaskan, penentuan Dapil tersebut dilakukan setiap 5 tahun. Dimana patokannya masih tetap menggunakan dapil lama. Jika memenuhi 7 kriteria yang ada diundang-undang. Jika tidak ada penambahan daerah atau pemekaran dan penambahan jumlah penduduk yang melebihi batas jumlah penghitungan kursi sebanyak 12, maka tidak disarankan untuk melakulan perubahan Dapil.
“Tentunya Dapil tetap seperti pemilu sebelumnya. Di Kota Blitar ada tiga Dapil yaitu, Dapil 1 Sukorejo, Dapil 2 Kepanjenkidul, dan Dapil 3 Sananwetan”, tadas kata Ketua KPU Kota Blitar. (jar/yan)










