Kota Malang

KPU Kota Malang Menunggu Pengaduan Masyarakat, Soal Pencalonan Walikota

Diterbitkan

-

KPU Kota Malang Menunggu Pengaduan Masyarakat, Soal Pencalonan Walikota

Memontum Kota Malang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memberikan kesempatan kepada warga Kota Malang untuk memberikan tanggapan atau pengaduan terkait proses pencalonan tiga pasangan bakal calon Walikota Malang.

Pengaduan dimasyarakat paling lambat harus masuk keSekretariat KPU Kota Malang pada 11 Februari bulan depan. Sebab esok harinya KPU Kota Malang akan mengumumkan tiga bakal calon Walikota (Bacawali) Kota Malang yang lolos seleksi administrasi.

“Jenis laporannya misalkan tentang dugaan ijazah palsu. Lalu bisa juga soal mahar politik. Dan banyak laporan lainnya bisa dimasukan ke KPU Kota Malang,” ungkap anggota Komisioner KPU Ashari Hussaein, Rabu (24/1/2018) siang.

Dijelaskan KPU Kota Malang wajib menindaklajuti seluruh laporan yang masuk. Misalkan terkait dugaan ijazah palsu. Maka tindakan KPU akan mengklarifikasi kesekolah dan dinas pendidikan tempat bacawali atau bacawawali bersekolah.

Advertisement

Lantas terkait mahar politik. Menurut Azhari akan ditindak lanjuti oleh Panwaslu Kota Malang. Tentunya atas pemberitahuan dari KPU Kota Malang.

“Silahkan saja masyarakat berkirim surat kepada KPU Kota Malang. Kalau menemukan kejanggalan terkait proses pencalonan tiga bacawali Kota Malang,” imbuh dia.

Ditambahkan, secara umum KPU Kota Malang sudah menyelesaikan verifikasi syarat administrasi pencalonan dan syarat administrasi bacawali dan bacawawali Kota Malang.

“Saya sampaikan bawasannya seluruh syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap semua. Artinya mereka lolos verifikasi administrasi. KPU tinggal mengumumkannya saja kepada publik pada 12 Februari mendatang,” tambahnya.

Advertisement

Terpisah bacawawali dari Partai Demokrat dan Partai Golkar, Sofyan Edy Jarwoko menjelaskan, bahwa dalam proses pencalonannya sebagai Walikota Malang bersama Sutiaji tanpa mahar.

DPP Partai Golkar dan Partai Demokrat mengeluarkan surat rekomendasinya atas pertimbangan yang matang. Sehingga tidak mewajibkan Sutiaji-Sofyan Edy Jarwoko (SAE) membayat mahar.

“Alhamdulillah orang lain ribut ribut soal mahar politik yang harus disetor ke DPP. Kita berdua bisa mencalonkan diri tanpa mengeluarkan uang Rp1 pun. Kita berdua ingin bekerja untuk kemakmuran warga Kota Malang,” pungkasnya. (man/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas