Kota Malang

KPU Kota Malang Siap Terima Pendaftaran Calon Walikota

Diterbitkan

-

KPU Kota Malang Siap Terima Pendaftaran Calon Walikota

Memontum Kota Malang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah siap menerima pendaftaran pasangan calon Walikota Malang yang didaftarkan satu parpol atau gabungan beberapa parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang. Pendaftarannya dibuka selama tiga hari mulai 8-10 Januari.

Ketua KPU Kota Malang Zaenuddin menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017. Pendaftaran pasangan Walikota Malang pada hari pertama dan kedua dibuka mulai pukul 08.00-16.00.

Sedangkan pendaftaran pasangan calon Walikota Malang pada hari ketiga dimulai pukul 08.00-24.00. Secara umum persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi calon Walikota dan Wakil Walikota Malang hampir sama dengan persyaratan Pilkada Kota Malang tahun 2013.

“Setiap calon wajib menyerahkan foto copy KTP, ijazah terakhir yang dilegalisir dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” ungkap Zaenuddin, Kamis (4/1/2018). Pada tahun ini syarat administrasi paling pokok wajib dilengkapi setiap calon adalah menyerahkan surat rekomendasi dari DPP partai pengusung. Tanpa dilengkapi surat itu dipastikan persyaratannya tidak memenuhi syarat dan tidak lolos verifikasi administrasi.

Advertisement

Setelah menerima pendaftaran pasangan calon Walikota Malang. Mulai 11 Januari-11 Februari KPU Kota Malang memverifikasi persyaratan administrasi pasangan calon Walikota Malang.

“Harapan kita partai pengusung dan para kandidat calon Walikota Malang melengkapi semua persyaratan administrasinya. Supaya tidak ada kendala teknis saat pencalonan,” beber dia.

Misalkan calon A diusung PDIP. Maka saat mendaftar ke kantor KPU harus menyerahkan surat rekomendasi pencalonan yang ditanda tangani pengurus DPP PDIP. Misalkan lagi calon B diusung PKB, Partai Gerindra dan PKS. Maka saat mendaftar ke KPU harus menyerahkan surat pencalonan yang dikeluarkan oleh DPP ketiga partai yang mengusungnya.

“Sejak Rabu kemarin sampai tanggal 6 Januari, KPU membuka kran konsultasi bagi parpol dan calon Walikota Malang yang ingin bertanya soal persyaratan pencalonan Walikota Malang,” tambah dia.

Advertisement

Dijelaskan, beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh calon Walikota Malang dan Wakil Walikota Malang diantaranya foto copy KTP, foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Penetapan pasangan calon Walikota Malang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dilaksanakan pada 12 Februari mendatang. Kata Zainuddin mulai 11 Januari-11 Februari, KPU akan memverifikasi semua persyaratan administrasi calon.

“Harapan kita sejak awal parpol dan gabungan parpol serta para calon sudah menyiapkan semua persyaratannya. Supaya saat ada kekurangan syarat administrasi bisa segera dilengkapi,” urai dia.

Lantas bagaimana jika ditengah perjalanan atau setelah penetapan pasangan calon Walikota Malang ada calon Walikota Malang yang mengundurkan diri? Menurut Zaenuddin hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU tersendiri. Lalu siapa saja yang akan mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Malang ke KPU Kota Malang? Memo X berusaha menelusuri kebeberapa pengurus parpol pemenang Pemilu 2014 lalu.

Sekretaris DPC PDIP Kota Malang Abdul Hakim saat dikonfirmasi soal pencalonan Walikota Malang dijawab dengan percaya diri (PD). Katanya, PDIP Kota Malang siap mengoyang pilkada Kota Malang. Walaupun saat ini PDIP masih merahasiakan sosok petarung yang akan dijagokan untuk melawan kekuatan petahana Mochammad Anton. Alasan Hakim, surat rekomendasi dari DPP PDIP belum ditangannya.

Advertisement

“Sebelum tanggal 8 Januari. Bahkan sebelum jadwal pendaftaran calon Walikota Malang ditutup. Politik di Kota Malang akan bergerak terus. Masing-masing parpol pasti akan mencari teman untuk diajak berkoalisi. Perkembangan politik itu bisa merubah segalanya,” tandas Hakim. (man/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas