Blitar

KPU Perpanjang Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

Diterbitkan

-

Salah satu Parpol peserta Pemilu 2019 saat menerima Tanda Terima pendaftaran dari KPU Kota Blitar

Memontum Blitar—- Pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 resmi ditutup Senin (16/10/2017) pukul 24.00. Namun KPU RI melalui Surat Edarannya memperpanjang masa pendaftaran Parpol hingga Selasa (17/10/2017) pukul 24.00. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Blitar, Setyo Budiono.

 

Menurut Setyo Budiono, hingga hari akhir pendaftaran Partai Politik (Parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Senin (16/10/2017) kemarin, hanya ada 11 Partai Politik yang sudah selesai mengirimkan berkasnya ke KPU Kota Blitar, dan sudah menerima Tanda Terima dari KPU Kota Blitar. Ke 11 Parpol tersebut diantaranya, Perindo, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia, PDI Perjuangan, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat,Partai Nasdem, Partai Golkar, PAN, dan PPP.

 

Advertisement

“Jadi untuk ke 11 Parpol tersebut, jumlah anggota yang dituangkan dalam F2, yang kemudian disamakan dengan jumlah e-KTP, semuanya sudah sama. Selanjutnya pihak KPU menyerahkan Tanda Terima sebagai bukti berkas dari 11 Parpol tersebut berkasnya sudah sesuai dengan yang ditetapkan di KPU”, kata Setyo Budiono, Selasa (17/10/2107).

 

Lebih lanjut Setyo Budiono menjelaskan, selama masa perpanjangan, 4 partai yaitu PKB, Hanura, PKPI dan PBB diwajibkan untuk memperbaiki persyaratan berkas yang dirasa masih kurang.

 

Advertisement

“Setelah proses penyerahan berkas selesai, nantinya akan segera dilakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan untuk ikut pemilu 2019 mendatang. Namun, jika nantinya masih ditemukan ada beberapa data yang belum sesuai, maka KPU akan kembali memberikan masa perbaikan dokumen parpol, dan selanjutnya akan diserahkan ke KPU RI untuk disyahkan atau dibatalkan menjadi kontestan Pemilu 2019 nanti”, papar Setyo Budiono. (fjr/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas